LOTENG sasamboinside.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (Alarm NTB) menyoroti penetapan tersangka terhadap Alus Darmiah dan Suherman.
Penetapan tersangka dua warga Kuta Mandalika, Lombok Tengah ini di nilai terburu-buru dan berlebihan. Selain itu, Alarm NTB juga menduga ada unsur tekanan di kasus tersebut.
“Surat Ketetapan Polres Lombok Tengah Nomor : S.Tap/80/IX/RES.1.24/2024/Reskrim, tentang penetapan Alus Darmiah dan Suherman warga Kuta Mandalika dinilai terburu dan diduga ada unsur tekanan dari pihak ITDC terhadap Polres Lombok Tengah,” ujar Ketua LSM Alarm NTB, Lalu Hizzi melalui pesan tertulisnya, Minggu, 22/9/24.
Lalu Hizzi menilai penetapan Alus dan Suherman oleh Polres Lombok Tengah terlalu terburu-buru.
Pasalnya, kasus tumpang tindih-nya SHM warga Kuta Mandalika atas nama Amaq Serimah dengan HPL-nya ITDC tersebut telah dilakukan mediasi dengan pihak BPN Lombok Tengah.
Dari keterangan yang di himpun pihak Alarm NTB bahwa pada tanggal 5 September 2024 ada agenda mediasi antara ahli waris Serimah dengan pihak ITDC di aula Kantor BPN Lombok Tengah.
Pada hari yang sama, terjadilah kericuhan akibat kedua belah pihak tidak menemukan titik terang. Disaat itu pula, terjadi peristiwa jatuhnya sebuah tas yang menimpa GM ITDC tepat dikepalanya yang terekam video kamera.
“Akhirnya ada video viral yang menjadi dasar laporan pihak ITDC kepada saudara Alus dan Suherman yang hari ini telah menjadi tersangka atas dugaan pidana pengancaman yang disangkakan kepada Alus dan dugaan pidana penganiayaan disangkakan kepada saudara Suherman, akibat gara-gara berkas mediasi itu tidak sengaja jatuh tepat dikepala GM ITDC,” jelas aktivis berambut gondrong itu.
Dikatakan Lalu Hizzi, Alus Darmiah dan Suherman awalnya dilaporkan oleh pihak ITDC pada tanggal 5 September 2024 atas penghinaan dugaan pelanggaran tindak pidana penghinaan, yaitu pasal 310 dan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan atas 2 (dua) pasal itu, Alus tidak memenuhi unsur pidana atas dugaan tersebut.
“Namun tiba-tiba tanggal 13 September 2024 ada laporan masuk lagi ke Polres Lombok Tengah dengan pasal pengancaman, yaitu pasal 335 KUHP yang dikebut hingga 8 hari sejak LP tersebut masuk. Lalu tiba-tiba saudara Alus ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Oleh karena itu, Lalu Hizzi berharap pihak Polres Lombok Tengah meninjau dan mempertimbangkan kembali keputusan penetapan Alus Darmiah sebagai tersangka.
“Demi keadilan saya mohon kepada Bapak Kapolres Lombok Tengah dengan kewenangannya untuk menganulir hasil kerja anggotanya terhadap penetapan saudara Alus sebagai tersangka,” pungkas Pentolan Alarm NTB yang kerab disapa Bajang Hizzi ini.