Sidang Perdana Fihiruddin vs Ketua DPRD NTB Ditunda, Tergugat Mangkir
Sasamboinside.com – Sidang perdana gugatan baru yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa, 4 Maret 2025.
Namun, sidang tersebut harus ditunda karena Ketua DPRD NTB beserta para tergugat lainnya tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Gugatan ini merupakan babak baru dari perjuangan Fihiruddin setelah gugatan sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB saat mengajukan banding atas putusan PN Mataram.
Dalam perkara sebelumnya, Fihiruddin menggugat terkait laporan yang dilayangkan DPRD NTB terhadap dirinya, yang menyebabkan ia sempat ditahan di Polda NTB dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, ia akhirnya dibebaskan oleh PN Mataram, dan putusan tersebut telah diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fihiruddin, M. Ihwan, S.H., M.H., yang akrab disapa Iwan Slank, menyatakan bahwa gugatan baru ini diajukan untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak kliennya yang merasa dirugikan akibat tindakan para tergugat.
“Kemarin kan dinyatakan NO pada gugatan pertama saat kami banding, lalu kami masukkan kembali gugatan baru ke PN Mataram,” ujar Iwan Slank saat ditemui di Mataram, Rabu, 5 Maret 2025.
Dengan absennya pihak Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan dalam sidang perdana ini, majelis hakim PN Mataram memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu ke depan.
“Sidangnya ditunda satu minggu,” kata Iwan, menjelaskan keputusan hakim.
Ihwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak Fihiruddin hingga mendapatkan putusan yang adil. Ia juga menyayangkan sikap para tergugat yang tidak hadir dan berharap mereka bersedia kooperatif dalam proses persidangan ke depan.
“Sampai kapanpun kami akan tetap berjuang, dan kami berharap dari pihak Bu Isvie dan kawan-kawannya tetap hadir menjalani persidangan. Jangan cemen dong,” tegasnya.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik karena melibatkan aktivis yang dikenal vokal dengan pihak DPRD NTB.
Fihiruddin sendiri sebelumnya pernah terseret dalam kasus pidana ITE setelah mempertanyakan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh anggota DPRD NTB di sebuah grup WhatsApp, yang kemudian berujung pada laporan terhadapnya.
Kini, melalui gugatan perdata ini, ia berupaya mencari keadilan atas dampak yang dialaminya, termasuk masa tahanan yang pernah dijalani.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan diharapkan dapat menghadirkan pihak tergugat untuk memulai proses pembuktian dan mendengar pokok gugatan yang diajukan Fihiruddin.
Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari perkara yang kembali memanaskan suasana hukum di NTB ini.
Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…
Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…
Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…
Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…
Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…
Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…