Pengadilan Agama Praya Diduga Berkonspirasi Dengan Oknum Kadus Soal Perkara Gugatan Cerai

LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Pengadilan Agama Praya (PA) diduga melakukan konspirasi dengan oknum kadus Lingkok Kudung, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah inisial J.

PA Praya diduga kongkalikong soal perkara gugatan cerai yang dilayangkan J kepada mantan istrinya UH asal Berembeng Lauk, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Zamharir selaku keluarga UH secara terang terangan menyatakan bahwa Pengadilan Agama Praya tidak bekerja dengan profesional dalam kasus ini.

Musababnya, ia menduga PA Praya menerbitkan akta cerai tanpa ada klarifikasi atau pemberitahuan gugatan cerai kepada UH.

Sehingga diduga keras Pengadilan Agama Praya ada sekongkol untuk memuluskan gugatan cerai oknum Kadus Lingkok Kudung inisial J.

“Kami menduga, Pengadilan Agama (Praya) ini berkonspirasi dengan J. Kenapa begitu, karena dalam proses gugatan cerai itu tidak pernah ada surat pemberitahuan yang diterima UH dari Pengadilan Agama,” katanya.

Diungkapkan Zamharir, didalam akta cerai yang dikeluarkan pengadilan agama Praya tertera bahwa UH beralamat di Dusun Tunjang, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.

Sementara UH sendiri tidak pernah tinggal dan berdomisili di alamat tersebut. Menurutnya, J melampirkan alamat fiktif untuk memuluskan gugatannya itu.

“Seharusnya Pengadilan Agama mengkroscek turun ke lapangan, apakah betul si tergugat alamatnya di Tunjang. Jika tidak ada ditemukan nama bersangkutan maka seharusnya Pengadilan Agama akan memanggil kembali penggugat untuk mempertanyakan alamat tergugat yang dilampirkan dalam berkas-berkas gugatan cerainya,” kata dia.

“Kan didalam pengajuan gugatan cerai salah satu syarat yang di lampirkan juga harus ada akta nikah. Nah, di akta nikah itu kan tertera alamat lengkap tergugat. Kenapa tidak itu saja yang jadi acuan pengadilan Agama jika tidak ada ditemukan di Tunjang. Bukan malah kemudian memutuskan perkara itu. Na, inilah yang membuat kami menduga ada konspirasi pengadilan dengan J,” imbuhnya.

PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA

Sebagai informasi, Pengadilan Agama Praya telah menerbitkan akta cerai dengan Nomor: 0284/AC/2024/PA.Pra.

Keputusan tersebut berbunyi bahwa Panitera Pengadilan Agama Praya menerangkan bahwa pada hari ini Senin tanggal 22 April 2024 M. bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1445 H.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 259/Pdt.G/2024/PA. Pra tanggal 07 Maret 2024 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara: J bin AS, tempat dan tanggal lahir Montong Sager, 01 Juli 1975, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal di Dusun Lingkok Kudung, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dengan UH binti HM, tempat dan tanggal lahir Menemeng, 23 Juni 1971, Agama Islam, Pekerjaan Guru/Tenaga Pendidik, Tempat tinggal di Dusun Tunjang, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dengan Cerai Talak Perceraian yang ke: 1 (satu). Termohon (bekas istri) dalam keadaan ba’da dukhul. Termohon (bekas istri) dalam keadaan tidak diketahui.

Akta cerai ini ditandatangani Kartika Sri Rohana, S.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Praya dengan stempel basah Pengadilan Agama Praya.

KLARIFIKASI PENGADILAN AGAMA PRAYA

Sementara itu, Pengadilan Agama Praya melalui salah satu Panitera, Salman membantah tudingan konspirasi tersebut. Ia mengatakan, berprasangka seperti itu boleh-boleh saja.

Dijelaskan Salman, dalam proses gugatan cerai, secara administrasi perkara penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan agama Praya dengan surat gugatan resmi yang ditandatangani oleh penggugat.

Semua identitas yang ada di dalam surat gugatan tersebut, tambah Salman, sudah tentu secara lengkap akan dilampirkan penggugat itu sendiri.

“Sehingga proses dari awal sampai akhir itu kita tidak bisa lepas dari apa yang ada didalam surat gugatan, sehingga kejadian kejadian terutama yang terkait dengan hal-hal kekeliruan dan lain sebagainya itu menjadi ranahnya majelis hakim dalam persidangan untuk menanyakan identitas sekaligus alamat mereka,” jelasnya, (15/11).

Ia juga menjelaskan, sebelum melaksanakan persidangan pihaknya melalui petugas juru sita akan mengirimkan panggilan kepada tergugat sesuai alamat yang diserahkan penggugat.

Namun, sambungnya, jika tidak ditemukan di alamat yang bersangkutan maka petugas akan mengkonfirmasi hal tersebut ke pemerintah desa setempat.

“Jika nanti tidak ditemukan nama tersebut nanti akan disampaikan diberita relaas pemanggilan,” terangnya.

Disinggung terkait apakah sidang gugatan cerai tersebut tetap berjalan meski alamat tergugat tidak ditemukan di alamat yang tercantum Salman menjawab sudah di jelaskan penggugat.

“Itu akan langsung dijelaskan dan akan disampaikan kepada penggugat, itu hak sepenuhnya penggugat untuk menyampaikan (di Persidangan, red),” katanya.

“Itu administrasi nya seperti itu, pemberkasan administrasi itu dijelaskan semua apabila nanti didalam persidangan itu pasti identitas ditanyakan itu utama pokok yang ditanyakan sama majlis hakim, identitas tempat alamatnya semua akan bersamaan dengan ada pemanggilan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *