Berita

Sidang Fihiruddin vs DPRD NTB: Ahli Unram Perkuat Hak Gugatan Penggugat

Sasamboinside.com – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 12 Agustus 2025.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPRD NTB.
Dalam sidang tersebut, Tim Hukum DPRD NTB menghadirkan dua ahli dari Universitas Mataram (Unram), yakni ahli pidana M. Hotibul Islam, SH.,M.Hum dan ahli perdata Dr. Diangsa wagian.,M.Hum.
Keterangan para ahli ini menjadi perhatian karena menyinggung soal hak seseorang untuk mengajukan gugatan jika mengalami kerugian.
Ketua Tim Kuasa Penggugat, Ihwan, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari keterangan kedua ahli yang dihadirkan DPRD NTB, terdapat penegasan bahwa seseorang yang telah diputus tidak bersalah oleh pengadilan berhak mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan.
“Kita tadi sudah dengarkan keterangan dari ahli yang diajukan oleh DPRD NTB. Dalam keterangannya, kedua ahli menegaskan bahwa seseorang yang telah diputus tidak bersalah boleh mengajukan gugatan,” ujar Iwan Slank (sapaannya) usai persidangan.
Meski demikian, Ihwan menilai bahwa sebagian keterangan ahli justru lebih condong pada pendapat pribadi, bukan penjelasan dari sisi akademik atau keilmuan hukum.
“Tadi ahli lebih banyak menerangkan pendapat pribadinya, bahkan mengambil kesimpulan hanya dari satu kasus yang diputuskan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Menurut Ihwan, seharusnya ahli memberikan pandangan hukum yang komprehensif berdasarkan kajian ilmiah, bukan hanya pada contoh kasus tertentu.
Ihwan juga menekankan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan, baik oleh ahli dari pihak penggugat maupun tergugat, nantinya akan dinilai dan disimpulkan oleh majelis hakim.
“Semua keterangan itu sah-sah saja, tapi pada akhirnya yang akan memutuskan adalah majelis hakim,” pungkasnya.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan PMH yang dilayangkan M. Fihiruddin terhadap DPRD NTB.
Gugatan tersebut diajukan karena penggugat merasa dirugikan oleh tindakan DPRD NTB dalam kasus yang sebelumnya melibatkan dirinya.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan ahli perdata dari pihak penggugat.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Pemilihan BPD Desa Labulia Diduga “Main Senyap”, Warga Merasa Dikibuli

Sasamboinside.com - Sejumlah warga Desa Labulia, Lombok Tengah, menyoroti proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)…

5 jam ago

Perda Pajak Baru NTB Disahkan, PAD Diproyeksi Naik Rp160 Miliar

Sasamboinside.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024…

1 hari ago

Puluhan Titik Tanah Desa Disengketakan, Kejari Loteng Turun Tangan Selamatkan Aset Negara

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan aset-aset negara dan…

1 hari ago

Wabup Loteng Dorong OPD Aktif Publikasikan Program Lewat Website dan Media Digital

Sasamboinside.com – Admin perangkat daerah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penulisan Berita di Ruang Rapat Inspektorat…

1 hari ago

Antusias Warga Membludak, Gerakan Pangan Murah Loteng Diserbu Pembeli

Sasamboinside.com – Antusiasme warga terlihat jelas saat Gerakan Pangan Murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok…

1 hari ago

Dua Pengedar Sabu Digulung Polisi, Puluhan Gram Narkoba Disita

Sasamboinside.com - Dua pengedar sabu di Kabupaten Lombok Tengah akhirnya digulung aparat Sat Resnarkoba Polres…

1 hari ago