Berita

Sidang Fihiruddin vs DPRD NTB: Ahli Unram Perkuat Hak Gugatan Penggugat

Sasamboinside.com – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 12 Agustus 2025.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPRD NTB.
Dalam sidang tersebut, Tim Hukum DPRD NTB menghadirkan dua ahli dari Universitas Mataram (Unram), yakni ahli pidana M. Hotibul Islam, SH.,M.Hum dan ahli perdata Dr. Diangsa wagian.,M.Hum.
Keterangan para ahli ini menjadi perhatian karena menyinggung soal hak seseorang untuk mengajukan gugatan jika mengalami kerugian.
Ketua Tim Kuasa Penggugat, Ihwan, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari keterangan kedua ahli yang dihadirkan DPRD NTB, terdapat penegasan bahwa seseorang yang telah diputus tidak bersalah oleh pengadilan berhak mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan.
“Kita tadi sudah dengarkan keterangan dari ahli yang diajukan oleh DPRD NTB. Dalam keterangannya, kedua ahli menegaskan bahwa seseorang yang telah diputus tidak bersalah boleh mengajukan gugatan,” ujar Iwan Slank (sapaannya) usai persidangan.
Meski demikian, Ihwan menilai bahwa sebagian keterangan ahli justru lebih condong pada pendapat pribadi, bukan penjelasan dari sisi akademik atau keilmuan hukum.
“Tadi ahli lebih banyak menerangkan pendapat pribadinya, bahkan mengambil kesimpulan hanya dari satu kasus yang diputuskan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Menurut Ihwan, seharusnya ahli memberikan pandangan hukum yang komprehensif berdasarkan kajian ilmiah, bukan hanya pada contoh kasus tertentu.
Ihwan juga menekankan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan, baik oleh ahli dari pihak penggugat maupun tergugat, nantinya akan dinilai dan disimpulkan oleh majelis hakim.
“Semua keterangan itu sah-sah saja, tapi pada akhirnya yang akan memutuskan adalah majelis hakim,” pungkasnya.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan PMH yang dilayangkan M. Fihiruddin terhadap DPRD NTB.
Gugatan tersebut diajukan karena penggugat merasa dirugikan oleh tindakan DPRD NTB dalam kasus yang sebelumnya melibatkan dirinya.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan ahli perdata dari pihak penggugat.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolresta Loteng Sebut Bukti Belum Kuat, Pengacara Gobres Klaim 2 Alat Bukti Sudah Terpenuhi

Sasamboinside.com - Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Sasamboinside.com…

6 jam ago

Alat Bukti Disebut Cukup, Kasus Gobres Hampir Setahun Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Polsek Praya Tengah Disorot

Sasamboinside.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan konten kreator Heri Setiawan alias Gobres…

2 hari ago

Hari Indonesia Menabung 2026: Bank NTB Syariah Bangun Budaya Menabung untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat NTB

Sasamboinside.com — Semangat membangun budaya menabung sejak dini kembali digaungkan melalui peringatan Hari Indonesia Menabung…

2 hari ago

Watch Party MotoGP Aragon di Malang, Antusiasme Menuju MotoGP Mandalika Makin Tinggi

Sasamboinside.com – Antusiasme terhadap MotoGP terus bergulir di berbagai daerah menjelang Pertamina Grand Prix of…

2 hari ago

Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria Asal Lombok Utara Tipu Pengusaha dan UMKM

Sasamboinside.com – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara…

2 hari ago

MotoGP Mandalika 2026 Promosi di GATF, Tawarkan Paket Wisata Terintegrasi

Sasamboinside.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 memanfaatkan momentum Garuda Indonesia Travel Festival (GATF)…

2 hari ago