Berita

Sidang Fihiruddin vs DPRD NTB: Ahli Unram Perkuat Hak Gugatan Penggugat

Sasamboinside.com – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 12 Agustus 2025.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPRD NTB.
Dalam sidang tersebut, Tim Hukum DPRD NTB menghadirkan dua ahli dari Universitas Mataram (Unram), yakni ahli pidana M. Hotibul Islam, SH.,M.Hum dan ahli perdata Dr. Diangsa wagian.,M.Hum.
Keterangan para ahli ini menjadi perhatian karena menyinggung soal hak seseorang untuk mengajukan gugatan jika mengalami kerugian.
Ketua Tim Kuasa Penggugat, Ihwan, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari keterangan kedua ahli yang dihadirkan DPRD NTB, terdapat penegasan bahwa seseorang yang telah diputus tidak bersalah oleh pengadilan berhak mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan.
“Kita tadi sudah dengarkan keterangan dari ahli yang diajukan oleh DPRD NTB. Dalam keterangannya, kedua ahli menegaskan bahwa seseorang yang telah diputus tidak bersalah boleh mengajukan gugatan,” ujar Iwan Slank (sapaannya) usai persidangan.
Meski demikian, Ihwan menilai bahwa sebagian keterangan ahli justru lebih condong pada pendapat pribadi, bukan penjelasan dari sisi akademik atau keilmuan hukum.
“Tadi ahli lebih banyak menerangkan pendapat pribadinya, bahkan mengambil kesimpulan hanya dari satu kasus yang diputuskan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Menurut Ihwan, seharusnya ahli memberikan pandangan hukum yang komprehensif berdasarkan kajian ilmiah, bukan hanya pada contoh kasus tertentu.
Ihwan juga menekankan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan, baik oleh ahli dari pihak penggugat maupun tergugat, nantinya akan dinilai dan disimpulkan oleh majelis hakim.
“Semua keterangan itu sah-sah saja, tapi pada akhirnya yang akan memutuskan adalah majelis hakim,” pungkasnya.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan PMH yang dilayangkan M. Fihiruddin terhadap DPRD NTB.
Gugatan tersebut diajukan karena penggugat merasa dirugikan oleh tindakan DPRD NTB dalam kasus yang sebelumnya melibatkan dirinya.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan ahli perdata dari pihak penggugat.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Dinilai Jadi Atraksi Baru Penggerak Wisata Mandalika

Sasamboinside.com - Kawasan The Mandalika kembali mendapat suntikan daya tarik wisata baru. Wakil Menteri Pariwisata…

17 jam ago

Pocari Sweat Run Lombok 2026 Dongkrak Sport Tourism, 72 Persen Pelari Datang dari Luar Lombok

Sasamboinside.com – Gelaran Pocari Sweat Run Lombok 2026 kembali membuktikan diri bukan sekadar ajang lari,…

2 hari ago

Resmikan Lapangan Padel dan Basket, Wamenpora Dorong Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga Dunia

Sasamboinside.com – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism berkelas…

2 hari ago

Meriahkan Pocari Sweat Run Lombok, Eka Jaya Fast Ferry Kenalkan Rute Langsung ke Nusa Dua

Sasamboinside.com – Kemeriahan ajang Pocari Sweat Run Lombok 2026 tak hanya diramaikan ribuan pelari dari…

2 hari ago

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Pengedar Sabu di Lombok Timur Dibekuk, Polisi Sita 33,45 Gram Narkotika dari Dua Lokasi Berbeda…

2 hari ago

Momen Ultah Gubernur Iqbal, Prabowo Titip 5 Amanat Besar demi Masa Depan NTB

Sasamboinside.com – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara Barat pada Jumat (10/7/2026)…

2 hari ago