Berita

Satpol PP Loteng Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, 30.560 Batang Disita di Tiga Kecamatan

Sasamboinside.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah bersama Bea Cukai berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan yang digelar pada Senin (27/10/2025).
Operasi kali ini menyasar tiga kecamatan, yakni Batukliang, Pringgarata, dan Jonggat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan total 30.560 batang rokok tanpa cukai dari sejumlah toko yang terindikasi memperjualbelikan barang ilegal tersebut.
Rinciannya, di Kecamatan Batukliang ditemukan 7.360 batang, di Pringgarata 7.020 batang, dan di Jonggat 16.180 batang.
Menariknya, Kecamatan Pringgarata yang sebelumnya selalu nihil temuan, kali ini justru menjadi salah satu lokasi dengan hasil cukup signifikan.
“Ternyata setelah betul-betul kita masuk ke toko-toko yang memang terindikasi menjual rokok ilegal, hari ini kita dapat sekitar 7.020 batang di Kecamatan Pringgarata,” ungkap Kasat Pol-PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim.
Dijelaskan, petugas melakukan pemeriksaan di sembilan toko, dengan rincian dua toko di Pringgarata, tiga di Jonggat, dan empat di Batukliang.
Zaenal Mustakim mengatakan bahwa operasi dilaksanakan sesuai prosedur, melibatkan pendampingan langsung dari Bea Cukai dan aparat kepolisian.
“Kami laksanakan sesuai SOP, harus didampingi oleh Bea Cukai karena mereka yang paling mengetahui rokok tanpa cukai tersebut. Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan penyidikan,” jelasnya.
Sebelum operasi dilakukan, kata Zaenal Mustakim, tim Satpol PP lebih dulu menggelar kegiatan pengumpulan informasi selama tiga hari.
Petugas menelusuri sejumlah titik yang dicurigai menjual rokok ilegal dan memverifikasi data tersebut melalui sistem Siroleg.
Atas hasil tersebut, tim gabungan mengimbau seluruh pedagang di wilayah Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
“Kami mengingatkan, penjualan rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berisiko bagi pedagang sendiri karena kami akan terus intens melaksanakan operasi pemberantasan,” tegas Zaenal Mustakim.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Pol-PP itu, Pemerintah daerah bersama Bea Cukai memastikan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilanjutkan hingga tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen menjaga penerimaan negara serta menertibkan peredaran barang tanpa cukai di Lombok Tengah.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo Bakal Meriahkan Rakernas KAI di Lombok

Sasamboinside.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan digelar di Mataram, Nusa…

1 hari ago

Belum Bayar Sewa 9 Bulan, Dapur MBG di Desa Puyung Disegel

Sasamboinside.com - Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten…

2 hari ago

Bank NTB Syariah – Pemprov NTB Rampungkan Skema Pinjaman Lunak KUR PMI dan Magang, Solusi Transparan Guna Putus Rantai Rekrutmen Ilegal

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) serta…

2 hari ago

Lombok Tengah Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa…

3 hari ago

Wakili NTB, Maesarah Ukir Prestasi di MTQ Internasional Pemuda Masjid Dunia 2026

Sasamboinside.com — Qoriah asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maesarah, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat…

3 hari ago

Sat Pol PP Loteng Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Irisan Siap Jual

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menggelar operasi gabungan pemberantasan…

3 hari ago