Pemerintahan

Satpol PP Bakal Bongkar Paksa Bangunan Liar di Serangan, Selong Belanak

Sasamboinside.com – Bangunan vila yang berdiri di sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah terancam dibongkar paksa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah memberi tenggat waktu kepada pemilik untuk merobohkan sendiri bangunan yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan, langkah pembongkaran paksa akan dilakukan jika pemilik tidak mengindahkan peringatan yang diberikan pemerintah daerah.
“PU akan bersurat nanti ke pemilik vila agar dilakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Zaenal Mustakim, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelum Satpol PP turun melakukan pembongkaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terlebih dahulu melayangkan surat resmi kepada pemilik bangunan.
Dalam surat tersebut, pemilik diminta membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Jika dalam waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut, maka akan dikirimkan surat peringatan kedua.
Apabila peringatan tersebut selama 7 hari juga tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil langkah tegas.
“Kita kasih waktu total 14 hari untuk dibongkar sendiri. Kalau tidak, konsekuensinya akan dibongkar paksa,” tegasnya.
Zaenal mengungkapkan, sebelumnya pihak pemilik vila sudah beberapa kali mendapat teguran.
Namun pembangunan tetap dilanjutkan hingga akhirnya Satpol PP mengambil tindakan penyegelan.
Bangunan yang disegel meliputi dua kolam renang dan dua teras yang dibangun tepat di area sempadan pantai.
Area tersebut seharusnya menjadi ruang publik dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen.
Meski demikian, saat proses penyegelan berlangsung pemilik vila bersikap kooperatif.
“Pemiliknya kooperatif, tidak melawan dan tidak membantah karena memang tahu itu salah,” ujar Zaenal.
Diinformasikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah sudah menyegel bangunan ilegal berupa kolam renang dan teras di kawasan sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Selasa (10/3/2026).
Penyegelan dilakukan karena pembangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Lombok Tengah bersama Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tergabung dalam forum penataan ruang daerah.
Petugas memasang garis Pol PP Line sebagai tanda penghentian aktivitas pembangunan.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Taspen Life Hadir di Lombok Tengah, ASN Dapat Perlindungan Tambahan

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menjalin kerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Taspen…

9 jam ago

Sekda NTB Apresiasi Inovasi PIONIR BPJS Kesehatan, Layanan Digital Kini Makin Mudahkan Peserta

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi NTB Abul Chair, Ak.…

10 jam ago

Cegah Kekosongan Pemerintahan, Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri untuk Wakil Bupati Lobar

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Wakil Gubernur…

10 jam ago

Tim PAKEM Lombok Tengah Waspadai Maraknya Isu Agama di Media Sosial, Warga Diminta Tak Mudah Terprovokasi

Sasamboinside.com – Maraknya penyebaran informasi dan isu-isu keagamaan melalui media sosial menjadi perhatian Tim Koordinasi…

1 hari ago

Kabar Gembira! Warga NTB Dapat Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Mandalika…

1 hari ago

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Remaja Terduga Curanmor di Mataram

Sasamboinside.com - Gerak cepat jajaran Polsek Mataram kembali membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah…

1 hari ago