Pemerintahan

Satpol PP Bakal Bongkar Paksa Bangunan Liar di Serangan, Selong Belanak

Sasamboinside.com – Bangunan vila yang berdiri di sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah terancam dibongkar paksa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah memberi tenggat waktu kepada pemilik untuk merobohkan sendiri bangunan yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan, langkah pembongkaran paksa akan dilakukan jika pemilik tidak mengindahkan peringatan yang diberikan pemerintah daerah.
“PU akan bersurat nanti ke pemilik vila agar dilakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Zaenal Mustakim, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelum Satpol PP turun melakukan pembongkaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terlebih dahulu melayangkan surat resmi kepada pemilik bangunan.
Dalam surat tersebut, pemilik diminta membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Jika dalam waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut, maka akan dikirimkan surat peringatan kedua.
Apabila peringatan tersebut selama 7 hari juga tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil langkah tegas.
“Kita kasih waktu total 14 hari untuk dibongkar sendiri. Kalau tidak, konsekuensinya akan dibongkar paksa,” tegasnya.
Zaenal mengungkapkan, sebelumnya pihak pemilik vila sudah beberapa kali mendapat teguran.
Namun pembangunan tetap dilanjutkan hingga akhirnya Satpol PP mengambil tindakan penyegelan.
Bangunan yang disegel meliputi dua kolam renang dan dua teras yang dibangun tepat di area sempadan pantai.
Area tersebut seharusnya menjadi ruang publik dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen.
Meski demikian, saat proses penyegelan berlangsung pemilik vila bersikap kooperatif.
“Pemiliknya kooperatif, tidak melawan dan tidak membantah karena memang tahu itu salah,” ujar Zaenal.
Diinformasikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah sudah menyegel bangunan ilegal berupa kolam renang dan teras di kawasan sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Selasa (10/3/2026).
Penyegelan dilakukan karena pembangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Lombok Tengah bersama Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tergabung dalam forum penataan ruang daerah.
Petugas memasang garis Pol PP Line sebagai tanda penghentian aktivitas pembangunan.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Belum Bayar Sewa 9 Bulan, Dapur MBG di Desa Puyung Disegel

Sasamboinside.com - Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten…

20 jam ago

Bank NTB Syariah – Pemprov NTB Rampungkan Skema Pinjaman Lunak KUR PMI dan Magang, Solusi Transparan Guna Putus Rantai Rekrutmen Ilegal

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) serta…

1 hari ago

Lombok Tengah Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa…

2 hari ago

Wakili NTB, Maesarah Ukir Prestasi di MTQ Internasional Pemuda Masjid Dunia 2026

Sasamboinside.com — Qoriah asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maesarah, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat…

2 hari ago

Sat Pol PP Loteng Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Irisan Siap Jual

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menggelar operasi gabungan pemberantasan…

2 hari ago

Belum Sempat Injak Bali, Pelaku Jambret Kalung Emas 35 Gram Diciduk di Pelabuhan Lembar

Sasamboinside.com - Aksi penjambretan disertai penganiayaan yang terjadi di Dusun Berobot, Desa Ranggegata, Kecamatan Praya…

2 hari ago