HUKRIM

Eks Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Terbukti Membunuh, Divonis 14 Tahun Penjara

Sasamboinside.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada eks Kasatreskrim Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi.
Sementara itu, terdakwa lainnya, I Gede Aris Candra Widianto, divonis 8 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026).
Ketua Majelis Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa I Made Yogi Purusa Utama,” ujar Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya saat membacakan amar putusan di persidangan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Yogi membayar restitusi sebesar Rp385 juta kepada keluarga korban.
Hakim menetapkan bahwa jika restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa kedua I Gede Aris Candra Widianto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Aris dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat, menghalangi proses pengungkapan kejahatan (obstruction of justice), serta menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Majelis hakim juga membebankan kewajiban restitusi kepada Aris sebesar Rp385 juta untuk keluarga korban.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyembunyikan kejahatan atau menghilangkan barang bukti.
Sidang ini menjadi puncak dari rangkaian proses hukum atas peristiwa tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, beberapa waktu lalu.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Samara Lombok Borong 2 Penghargaan Bergengsi di Indonesia Real Estate Awards 2026

Sasamboinside.com — Resort terpadu Samara Lombok tampil sebagai salah satu pemenang utama dalam gelaran Indonesia…

18 jam ago

Vanili NTB Tembus AS, Kemiri Menyusul ke Jepang: Komoditas Desa Mulai Mendunia

Sasamboinside.com - Komoditas unggulan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memperluas jejaknya di pasar global. Ekspor…

3 hari ago

Komisi IX DPR RI Soroti 1.327 Kasus PMI Bermasalah Asal NTB, Perlindungan Diminta Tak Berhenti di Pemulangan

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi IX DPR RI memberikan sorotan…

3 hari ago

Polda NTB Siagakan 2.667 Personel Kawal MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com — Polda NTB menyiagakan 2.667 personel untuk mengamankan gelaran MotoGP Mandalika 2026. Pengamanan disiapkan…

3 hari ago

Pemprov NTB Perkuat Perlindungan Anak, Sekolah Diminta Jadi Ruang Aman

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW)…

4 hari ago

Ada Hak yang Menunggu Kepastian, Dibalik Buku Tanah

Sasamboinside.com - Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut sebidang tanah dan selembar sertifikat. Di balik setiap…

4 hari ago