Peristiwa

Ratusan Ribu Liter BBM Diduga Ilegal Yang Ditangani Polda NTB Statusnya Naik Ke Tahap Penyidikan

MATARAM, NTB – Dugaan kasus BBM Illegal jenis Solar yang sempat viral beberapa waktu lalu di Lombok Timur, sudah mulai ada titik terangnya, Polda NTB buka suara terkait hal itu, pada Jumat (23/9/2022).

Usai sohlat Jumat Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap Solar tersebut dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Selain ABK dan warga, Polda NTB juga telah meminta keterangan 3 saksi ahli dalam penanganan kasus ini. Saksi ahli yang dilibatkan yakni, ahli forensik, ahli Pidana dan ahli Migas.

Hasilnya, Solar tersebut dinyatakan out of Spec dalam artian tidak sesuai dengan spesifikasi standar dari Migas.

“Alhamdulillah setelah kami berkordinasi dengan pihak terkait, hasil uji laboratorium terhadap solar yang kita amankan tersebut sudah keluar hari ini dan dinyatakan “OUT of SPEC” (tdk sesuai dgn spesifikasi/standart dari migas),” jelas Kabidhumas Polda NTB.

“kita juga sudah minta keterangan ahli, pidana, forensik dan migas,” tambahnya.

Dari perkembangan tersebut, perkaranya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan segera menerbitkan menerbitkan Sprin sidiknya.

Rencana tidak lanjut setelah perkara tersebut dinaikkan status kasusnya, Polda NTB akan melakukan pemeriksaan saksi serta melengkapi mindiknya, menerbitkan SPDP dan kirim ke JPU.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga kapal yang diduga terlibat dan akan di periksa, antaranya Kapal MT Harima membawa 272.400 liter Solar.

Berikutnya kapal MT Anggun Selatan yang membawa BBM jenis solar sebanyak 135.000 liter.

Terakhir kapal ikan KM FMJ Satu Raya yang diduga membawa solar sebanyak 48.000 liter, namun kapal ikan ini posisinya bukan sebagai pembawa solar dari luar, melainkan dia posisinya mengisi solar dari Kapal MT Harima saat diperiksa.

Jika dihitung, jumlah BBM jenis solar diduga ilegal yang dibawa oleh dua Kapal tersebut, yakni kapal MT Harima dan MT Anggun Selatan sebanyak 407.400 liter, sebab Solar yang ada pada kapal ikan tersebut merupakan solar yang dibawa oleh Kapal MT Harima.

Dirpolairud Polda NTB menegaskan, penindakan tersebut sudah sesuai prosedur, tinggal tunggu hasil penyelidikannya.

“untuk warga, kami harap tenang dan bantu kami dengan tidak mengganggu jalannya penyelidikan, agar kasus ini cepat terselesaikan,” pungkasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Usai Temui Santri Korban Dugaan Kekerasan, Kapolda NTB Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Cepat

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja turun langsung menemui para santri yang…

12 jam ago

Pemda Lombok Tengah Dinilai Tak Serius Urus Investasi

Sasamboinside.com – Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menilai Pemerintah Kabupaten Lombok…

12 jam ago

Pansus II DPRD Loteng Bongkar Pasal-Pasal ‘Riskan’ Ranperda Investasi

Sasamboinside.com – Pembahasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi yang tengah dibahas Pansus II…

13 jam ago

Menteri LH Bersama Gubernur Iqbal Perkuat Gerakan Selamatkan Hutan dan Atasi Krisis Sampah di NTB

Sasamboinside.com – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat sinergi untuk mempercepat penyelamatan…

17 jam ago

Dari Desa Menuju Indonesia Emas 2045, Miq Iqbal Gaungkan Gerakan Literasi Tradisional NTB

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal secara resmi meluncurkan Gerakan Literasi…

3 hari ago

Iqbal Gandeng NGO Spanyol Percepat Pengentasan Kemiskinan

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menerima audiensi dari yayasan kemanusiaan…

4 hari ago