Peristiwa

Ratusan Ribu Liter BBM Diduga Ilegal Yang Ditangani Polda NTB Statusnya Naik Ke Tahap Penyidikan

MATARAM, NTB – Dugaan kasus BBM Illegal jenis Solar yang sempat viral beberapa waktu lalu di Lombok Timur, sudah mulai ada titik terangnya, Polda NTB buka suara terkait hal itu, pada Jumat (23/9/2022).

Usai sohlat Jumat Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap Solar tersebut dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Selain ABK dan warga, Polda NTB juga telah meminta keterangan 3 saksi ahli dalam penanganan kasus ini. Saksi ahli yang dilibatkan yakni, ahli forensik, ahli Pidana dan ahli Migas.

Hasilnya, Solar tersebut dinyatakan out of Spec dalam artian tidak sesuai dengan spesifikasi standar dari Migas.

“Alhamdulillah setelah kami berkordinasi dengan pihak terkait, hasil uji laboratorium terhadap solar yang kita amankan tersebut sudah keluar hari ini dan dinyatakan “OUT of SPEC” (tdk sesuai dgn spesifikasi/standart dari migas),” jelas Kabidhumas Polda NTB.

“kita juga sudah minta keterangan ahli, pidana, forensik dan migas,” tambahnya.

Dari perkembangan tersebut, perkaranya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan segera menerbitkan menerbitkan Sprin sidiknya.

Rencana tidak lanjut setelah perkara tersebut dinaikkan status kasusnya, Polda NTB akan melakukan pemeriksaan saksi serta melengkapi mindiknya, menerbitkan SPDP dan kirim ke JPU.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga kapal yang diduga terlibat dan akan di periksa, antaranya Kapal MT Harima membawa 272.400 liter Solar.

Berikutnya kapal MT Anggun Selatan yang membawa BBM jenis solar sebanyak 135.000 liter.

Terakhir kapal ikan KM FMJ Satu Raya yang diduga membawa solar sebanyak 48.000 liter, namun kapal ikan ini posisinya bukan sebagai pembawa solar dari luar, melainkan dia posisinya mengisi solar dari Kapal MT Harima saat diperiksa.

Jika dihitung, jumlah BBM jenis solar diduga ilegal yang dibawa oleh dua Kapal tersebut, yakni kapal MT Harima dan MT Anggun Selatan sebanyak 407.400 liter, sebab Solar yang ada pada kapal ikan tersebut merupakan solar yang dibawa oleh Kapal MT Harima.

Dirpolairud Polda NTB menegaskan, penindakan tersebut sudah sesuai prosedur, tinggal tunggu hasil penyelidikannya.

“untuk warga, kami harap tenang dan bantu kami dengan tidak mengganggu jalannya penyelidikan, agar kasus ini cepat terselesaikan,” pungkasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kita Gak Sendirian? Misteri Alien Menurut Al-Qur’an dan Sains Modern!

“Sambil ngopi sore di pinggir Pantai Senggigi atau lagi nyantai menikmati angin perbukitan di Sembalun,…

41 menit ago

Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Salurkan Air Bersih dan Sembako

Sasamboinside.com - Bank NTB Syariah bergerak cepat memberikan bantuan tanggap darurat kepada masyarakat yang terdampak…

2 jam ago

ITDC Perkuat The Mandalika Lewat Seni dan Budaya Lokal

Sasamboinside.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus memperkuat…

20 jam ago

Pariwisata di Mandalika Melesat, The Dudas-1 Ungkap Perubahan Besar dalam Setahun

Sasamboinside.com – Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menunjukkan perkembangan pesat sebagai…

20 jam ago

Baru Tiba dari NTT, Gubernur NTB Langsung Turun di Tengah Kebakaran Sade

Sasamboinside.com — Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, langsung turun ke lokasi…

22 jam ago

WNA Inggris Tewas Terseret Ombak di Pantai Kerandangan

Sasamboinside.com – Momen liburan satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Inggris di Pantai Kerandangan…

3 hari ago