HUKRIM

Polisi Tangkap Oknum Guru Honor Pelaku Pelecehan Seksual Anak SD di KLU

Lombok Utara, NTB – Sat Reskrim Polres Lombok Utara, menangkap seorang pria berinisial MG ( 31 tahun) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan ketika di konfirmasikan membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku MG, 31 th, laki-laki, Islam sasak, Guru, alamat Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 16 agustus 2022.
“Pelaku saat ini telah dilakukan. pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, jumat (19/08/2022).

Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah di lakukannya secara intensif.

“Untuk saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka ,” terang Made Wiryawan

Dikatakan pula oleh Wiryawan, menurut pelaku untuk sementara dari bulan maret 2022 setidaknya sudah 5 orang Siswi yang telah menjadi korban pelecehan sexual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu satu Satap di Kecamatan Tanjung KLU ini

“Dari 5 Siswi yang diperiksa tersebut 4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG,” tegas Kasubsi Humas

Wiryawan menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, Modus operandi dari terduga pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

“Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajran pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,”imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ pungkas Wiryawan

SaSaMbo Inside

Recent Posts

The Baby Alien Rajai Sprint Race di Mandalika

Sasamboinside.com – Marc Marquez, menaklukkan Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika dan keluar sebagai raja sprint race…

32 menit ago

Kisah Mario Aji dan Veda Ega, Berjuang Sejak Kecil demi Mengharumkan Nama Indonesia

Sasamboinside.com - Dua pembalap kebanggaan Indonesia, Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama, kembali tampil…

4 jam ago

Kuliner, Musik, dan Komunitas Lokal Meriahkan Mandalika Street Food Festival

Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) kembali menghadirkan…

6 jam ago

Nyaris Tersingkir, Veda Ega Bangkit di Detik Akhir dan Tembus Q2 Moto3 Mandalika

Sasamboinside.com – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, menunjukkan semangat pantang menyerah saat tampil di…

18 jam ago

Cegah Ancaman Bom, Unit K-9 Sisir Area Pengamanan MotoGP Mandalika

Sasamboinside.com — Enam anjing pelacak K-9 dikerahkan menyisir tiga zona pengamanan MotoGP Mandalika 2026, Jumat…

21 jam ago

946 Frontliner dan 400 Marshal Lokal Siap Sukseskan MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com - Di balik deru mesin dan persaingan para pembalap pada Pertamina Grand Prix of…

22 jam ago