HUKRIM

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Lombok Timur, 1 Kg Sabu Diamankan

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil meringkus seorang pria berinisial T yang diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.23 WITA di pinggir jalan wilayah Keroya Daya, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. T diketahui merupakan warga Kelurahan Aikmel.
Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku T. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hijau bertuliskan “Guanyinwang”. Di dalam plastik tersebut ditemukan satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 1.080 gram.
Dikatakan Fedy, setelah penangkapan, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah terduga pelaku. Penggeledahan disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun setempat. Namun, dari hasil penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lainnya, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH, satu unit handphone Android, serta satu buah plastik kresek warna hitam.
Fedy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyuplai narkotika di wilayah Pulau Lombok. Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P alias M yang berdomisili di Batam, dan sempat disimpan oleh seseorang berinisial H alias L di Kecamatan Aikmel.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto pasal II ayat (11) lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 23 KUHP.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Fedy.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Tak Hanya Tangkap Koruptor, Kejari Lombok Tengah Kini Benahi Pajak Listrik demi Selamatkan PAD

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keuangan negara. Tidak hanya…

7 jam ago

Kasus Yusuf di Lombok Tengah, Polisi Jangan Kalah oleh Provokator Medsos!

Sasamboinside.com – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026 dengan mengusung tema…

1 hari ago

Satpol PP Loteng Amankan Manusia Silver dan Tertibkan Pedagang Kopling

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah kembali bergerak melakukan patroli…

1 hari ago

Desa Bilebante Bidik Predikat Desa Terbaik NTB 2026

Sasamboinside.com - Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah kembali mencuri perhatian. Setelah dikenal luas…

1 hari ago

Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Digitalisasi Pendidikan melalui Layanan Keuangan Terintegrasi

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor…

2 hari ago

Kejari Loteng Pulihkan Tunggakan Pajak Rp1,08 Miliar, Optimalkan Potensi PAD dari Listrik hingga Parkir

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat perannya dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah…

3 hari ago