HUKRIM

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Lombok Timur, 1 Kg Sabu Diamankan

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil meringkus seorang pria berinisial T yang diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.23 WITA di pinggir jalan wilayah Keroya Daya, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. T diketahui merupakan warga Kelurahan Aikmel.
Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku T. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hijau bertuliskan “Guanyinwang”. Di dalam plastik tersebut ditemukan satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 1.080 gram.
Dikatakan Fedy, setelah penangkapan, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah terduga pelaku. Penggeledahan disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun setempat. Namun, dari hasil penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lainnya, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH, satu unit handphone Android, serta satu buah plastik kresek warna hitam.
Fedy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyuplai narkotika di wilayah Pulau Lombok. Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P alias M yang berdomisili di Batam, dan sempat disimpan oleh seseorang berinisial H alias L di Kecamatan Aikmel.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto pasal II ayat (11) lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 23 KUHP.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Fedy.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kita Gak Sendirian? Misteri Alien Menurut Al-Qur’an dan Sains Modern!

“Sambil ngopi sore di pinggir Pantai Senggigi atau lagi nyantai menikmati angin perbukitan di Sembalun,…

6 jam ago

Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Salurkan Air Bersih dan Sembako

Sasamboinside.com - Bank NTB Syariah bergerak cepat memberikan bantuan tanggap darurat kepada masyarakat yang terdampak…

7 jam ago

ITDC Perkuat The Mandalika Lewat Seni dan Budaya Lokal

Sasamboinside.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus memperkuat…

1 hari ago

Pariwisata di Mandalika Melesat, The Dudas-1 Ungkap Perubahan Besar dalam Setahun

Sasamboinside.com – Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menunjukkan perkembangan pesat sebagai…

1 hari ago

Baru Tiba dari NTT, Gubernur NTB Langsung Turun di Tengah Kebakaran Sade

Sasamboinside.com — Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, langsung turun ke lokasi…

1 hari ago

WNA Inggris Tewas Terseret Ombak di Pantai Kerandangan

Sasamboinside.com – Momen liburan satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Inggris di Pantai Kerandangan…

3 hari ago