HUKRIM

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Lombok Timur, 1 Kg Sabu Diamankan

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil meringkus seorang pria berinisial T yang diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.23 WITA di pinggir jalan wilayah Keroya Daya, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. T diketahui merupakan warga Kelurahan Aikmel.
Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku T. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hijau bertuliskan “Guanyinwang”. Di dalam plastik tersebut ditemukan satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 1.080 gram.
Dikatakan Fedy, setelah penangkapan, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah terduga pelaku. Penggeledahan disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun setempat. Namun, dari hasil penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lainnya, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH, satu unit handphone Android, serta satu buah plastik kresek warna hitam.
Fedy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyuplai narkotika di wilayah Pulau Lombok. Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P alias M yang berdomisili di Batam, dan sempat disimpan oleh seseorang berinisial H alias L di Kecamatan Aikmel.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto pasal II ayat (11) lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 23 KUHP.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Fedy.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Tertarik Figur AHY, Oke Wiredarme Siap Maju di Musda Demokrat NTB

Sasamboinside.com – Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat NTB dalam waktu dekat ini akan digelar. Beberapa…

1 jam ago

Kapolres Lombok Tengah Sambut Serdik Sespimmen Polri, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Sasamboinside.com – Polres Lombok Tengah menerima kunjungan peserta Kuliah Kerja Profesi (KKP) Serdik Sespimmen Polri…

5 jam ago

Baznas Lombok Tengah Salurkan Bantuan untuk 320 Lembaga di Kecamatan Praya

Sasamboinside.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

7 jam ago

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Lintas Wilayah, Ngaku Sudah 16 Kali Curi Motor

Sasamboinside.com - Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi di wilayah…

18 jam ago

Polisi Ungkap Dugaan Predator Anak di Lombok Tengah, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Sasamboinside.com - Predator anak yang diduga berkedok guru pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok…

1 hari ago

Sempat Vakum Akibat Kasus Hukum, Kursi PPP Dapil IV Loteng Kini Resmi Bertuan Lagi

Sasamboinside.com - Setelah menunggu cukup lama dan melalui dinamika politik yang panjang, Partai Persatuan Pembangunan…

1 hari ago