HUKRIM

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Lombok Timur, 1 Kg Sabu Diamankan

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil meringkus seorang pria berinisial T yang diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.23 WITA di pinggir jalan wilayah Keroya Daya, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. T diketahui merupakan warga Kelurahan Aikmel.
Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku T. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hijau bertuliskan “Guanyinwang”. Di dalam plastik tersebut ditemukan satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 1.080 gram.
Dikatakan Fedy, setelah penangkapan, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah terduga pelaku. Penggeledahan disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun setempat. Namun, dari hasil penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lainnya, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH, satu unit handphone Android, serta satu buah plastik kresek warna hitam.
Fedy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyuplai narkotika di wilayah Pulau Lombok. Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P alias M yang berdomisili di Batam, dan sempat disimpan oleh seseorang berinisial H alias L di Kecamatan Aikmel.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto pasal II ayat (11) lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 23 KUHP.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Fedy.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Ekspansi ke NTB, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan dan Perkuat Dampak Sosial

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat seiring…

1 jam ago

Redam ‘Pengadilan Netizen’, Kejari Loteng Transparan Soal Penanganan Kasus

Sasamboinside.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah buka-bukaan soal data penanganan perkara selama awal tahun…

14 jam ago

Pengendara Tewas Tertimpa Pohon di Praya Tengah, Polisi Turun ke TKP

Sasamboinside.com - Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tertimpa pohon tumbang di Jalan Raya…

14 jam ago

FKD Berharap Dugaan Kades Durian Aniaya Guru Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sasamboinside.com – Sekretaris Jenderal Forum Kepala Desa (Sekjen FKD) Kabupaten Lombok Tengah, Suhaidi SE, angkat…

20 jam ago

200 Marshal Lokal Siap Sukseskan GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika

Sasamboinside.com – Penyelenggaraan GT World Challenge Asia 2026 yang akan digelar pada 1–3 Mei 2026…

1 hari ago

Pelaku Curas Modus Minta Diantar di Lombok Tengah Diringkus Polisi

Sasamboinside.com – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya berhasil mengungkap kasus tindak pidana…

1 hari ago