LOTENG sasamboinside.com – Satuan Resere Kriminal Polres Lombok Tengah melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya.
“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi awak media, di Praya, Jumat (19/7).
Kasat Reskrim menuturkan kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.
“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” tegasnya.
Sebelum tahap II, kata Kasat Reskrim pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berhpa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah” tutupnya.
Sasamboinside.com - Tiga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia…
Sasamboinside.com – Penemuan janin bayi di sebuah gorong-gorong di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, Kecamatan…
Sasamboinside.com – Proyek revitalisasi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 Lombok Tengah senilai Rp 3,37…
Sasamboinside.com – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…
Sasamboinside.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Honda Vario…
Sasamboinside.com — Kebutuhan perlengkapan banjar bagi ibu rumah tangga hingga pembangunan infrastruktur lingkungan menjadi sejumlah…