HUKRIM

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Lintas Wilayah, Ngaku Sudah 16 Kali Curi Motor

Sasamboinside.com – Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi di wilayah Cakranegara akhirnya terhenti di tangan polisi.

Kurang dari 2×24 jam setelah kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil membekuk keduanya di wilayah Lombok Tengah.

Kedua terduga masing-masing berinisial H (22) dan WH (25). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (17/5/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban kehilangan sepeda motor di wilayah Cakranegara Selatan pada 16 Mei 2026.

Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Namun ketika kembali keluar rumah, kendaraan tersebut sudah raib.

Korban yang panik kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

Menerima laporan korban, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga yang diketahui berada di wilayah Lombok Tengah,” ujarnya.

Mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Tim Resmob Polresta Mataram segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk melakukan penangkapan.

“Hasil koordinasi dan pengejaran, kedua terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.

AKP I Made Dharma mengungkapkan, salah satu terduga yakni WH diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah di Pulau Lombok.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 16 kali di berbagai TKP,” ungkapnya.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta tergantung jenis serta tahun kendaraan.

Kini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan motor hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Baznas Lombok Tengah Salurkan Bantuan untuk 320 Lembaga di Kecamatan Praya

Sasamboinside.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

1 jam ago

Polisi Ungkap Dugaan Predator Anak di Lombok Tengah, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Sasamboinside.com - Predator anak yang diduga berkedok guru pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok…

19 jam ago

Sempat Vakum Akibat Kasus Hukum, Kursi PPP Dapil IV Loteng Kini Resmi Bertuan Lagi

Sasamboinside.com - Setelah menunggu cukup lama dan melalui dinamika politik yang panjang, Partai Persatuan Pembangunan…

23 jam ago

ITDC Resmi Umumkan Komisaris dan Direksi Baru MGPA

Sasamboinside.com - InJourney Tourism Development Corporation atau ITDC melakukan penyegaran jajaran pengurus di tubuh PT…

5 hari ago

ITDC Benahi Sistem Keselamatan dan Kelistrikan Sirkuit Mandalika

Sasamboinside.com – Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus memperkuat sistem mitigasi risiko serta keandalan infrastruktur…

5 hari ago

Sodomi Muridnya, Guru Ponpes di Lombok Tengah Dibekuk Polisi

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan seorang guru Pondok Pesantren inisial MYA…

5 hari ago