LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Kepolisian resor (Polres) Lombok Tengah membeberkan bahwa pelaporan Pimred Suaralomboknews.com terhadap pihak SMAN 1 Pringgarata diatensi dan saat ini sudah diproses.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi menyatakan bahwa berkas pelaporan Kepala SMAN 1 Pringgarata dkk oleh Pimred Suaralomboknews.com sudah di disposisi Kapolres Lombok Tengah.
“Disposisi sudah turun hari ini, sudah diterima penyidik,” kata Kasi Humas, Lalu Brata di Polres setempat, Senin, 25 November 2024.
Brata menyatakan, penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah segera menindaklanjuti surat disposisi tersebut.
Namun, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak pelapor dan terlapor usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kita akan buatkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), InsyaaAllah selesai Pilkada,” kata Lalu Brata.
Brata menegaskan, laporan Pimred Suaralomboknews.com terhadap Kepala SMAN 1 Pringgarata dkk serius diatensi pihaknya.
Akan tetapi, karena terkendala Pilkada 2024 pihaknya akhirnya menunda hingga selesai Pilkada.
Untuk informasi, Pimpinan Redaksi (Pimred) PT Media Suara Lombok News resmi melaporkan pihak SMAN 1 Pringgarata ke Polres Lombok Tengah, Selasa, 19 November 2024.
Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pringgarata dilaporkan terkait UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Melalui Penasehat Hukum (PH), Muhanan SH MH, Pimred Media Suara Lombok News, Khaerul Amjar menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kepala sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan-kawan (dkk) ke Polres Lombok Tengah.
“Kami telah melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan kawan hari ini ke Polres Lombok Tengah, dengan laporan pengaduan bernomor STPP/310/XI/2024/SPKT Res Loteng,” kata Muhanan usai menerima bukti tanda surat penerimaan pengaduan dari SPKT Resor Lombok Tengah.
Sebelumnya, SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.
Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax.
Berdasarkan hal tersebut, Gibes sapaan akrabnya mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan adanya postingan tersebut dan merasa di rugikan secara materil maupun immateril.
“Makanya kami melaporkan hal tersebut dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian Konsumen dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya.