Berita

Polisi Amankan Delapan Terduga Provokator Demo Jagung yang Blokade Empat Titik Jalan

Bima, SasamboInside.-Polres Bima akhirnya mengambil tindakan tegas kepada para demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa hingga memblokade jalan, untuk mendesak kenaikan harga jagung yang anjlok pada sejumlah titik arus jalan, pada Kamis 18 April 2024 pagi kemarin.

Sedikitnya sebut Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., ada delapan pendemo yang diduga kuat sebagai provokator untuk melakukan aksi blokade jalan pada sebanyak empat titik jalan di Kecamatan Bolo dan Madapangga.

‘’Terpaksa kita amankan delapan orang ini karena akibat ulah mereka yang blokir jalan ini menghambat arus lalu lintas pada empat titik pusat demo ini. Sekarang mereka berada di Mapolres Bima,’’ tukas Kapolres Bima.

Akibat ulah para pendemo ini lanjut Kapolres Eko, membuat arus sejumlah lalu lintas macet hingga terjadi adu mulut antara para pengendara dan pendemo karena tidak terima dengan aski blokade jalan tersebut.

Sebelum diamankan tegas Kapolres Eko, pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan dan negosiasi kepada para pendemo agar tidak melakukan aksi blokade jalan karena dapat menganggu arus lalu lintas yang padat sejak pagi hinga menjelang sore harinya.

“Menyampaikan pendapat di muka umum silahkan saja, tapi ikuti aturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan, jangan sampai ada gerakan  yang dapat merugikan masyarakat lainnya karna kami akan memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku juga,’’ paparnya.

Karena untuk diketahui rinci Eko, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 192 ayat 2 diancam dengan 15 tahun penjara.

‘’Dan Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 Miliar serta ada banyak lagi undang-undang sejenisnya,’’ tegasnya.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Aliansi Perjuangan Rakyat Tani Bima, mendesak Pemerintah Kabupaten Bima dibuatkan penetapan harga eceran tertinggi (HET) jagung.

Pendemo juga mendesak difungsikan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penghapusan sistem vendor serta mendesak Pemerintah Daerah membuka ekspor jagung untuk meminimalisir monopoli harga gudang.

sasambo

Recent Posts

NasDem Desak Pemkab Loteng Buka-bukaan Soal Direksi Perumda Tanpa Pansel

Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan penjelasan…

4 hari ago

Fraksi NasDem Soroti Layanan Publik di Loteng, Jangan Sampai Menah Tandur Kalah oleh Peteng Dendeng

Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah menyoroti sejumlah persoalan layanan publik yang dinilai…

4 hari ago

Warga Banyak Mengeluh, NasDem Soroti Jalan Rusak di Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Selain menyoroti persoalan kekosongan jabatan OPD, Fraksi NasDem juga menyoroti persoalan infrastruktur jalan…

4 hari ago

OPD Banyak Kosong, NasDem Sentil Pemkab Loteng

Sasamboinside.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah kembali mengkritisi kekosongan sejumlah jabatan pada organisasi…

4 hari ago

Kasus Dugaan Penipuan Gobres, Polisi Akan Panggil Rian Lesmana Pekan Depan

Sasamboinside.com – Kasus dugaan penipuan yang menimpa konten kreator Heri Setiawan alias Gobres memasuki babak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Penyelewengan Bapang di Desa Pandan Indah, Polisi Periksa Ahli Pidana dan Bapanas

Sasamboinside.com – Penyidik Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan ahli pidana dan Badan Pangan Nasional…

5 hari ago