Polisi Amankan Delapan Terduga Provokator Demo Jagung yang Blokade Empat Titik Jalan

Bima, SasamboInside.-Polres Bima akhirnya mengambil tindakan tegas kepada para demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa hingga memblokade jalan, untuk mendesak kenaikan harga jagung yang anjlok pada sejumlah titik arus jalan, pada Kamis 18 April 2024 pagi kemarin.

Sedikitnya sebut Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., ada delapan pendemo yang diduga kuat sebagai provokator untuk melakukan aksi blokade jalan pada sebanyak empat titik jalan di Kecamatan Bolo dan Madapangga.

‘’Terpaksa kita amankan delapan orang ini karena akibat ulah mereka yang blokir jalan ini menghambat arus lalu lintas pada empat titik pusat demo ini. Sekarang mereka berada di Mapolres Bima,’’ tukas Kapolres Bima.

Akibat ulah para pendemo ini lanjut Kapolres Eko, membuat arus sejumlah lalu lintas macet hingga terjadi adu mulut antara para pengendara dan pendemo karena tidak terima dengan aski blokade jalan tersebut.

Sebelum diamankan tegas Kapolres Eko, pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan dan negosiasi kepada para pendemo agar tidak melakukan aksi blokade jalan karena dapat menganggu arus lalu lintas yang padat sejak pagi hinga menjelang sore harinya.

“Menyampaikan pendapat di muka umum silahkan saja, tapi ikuti aturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan, jangan sampai ada gerakan  yang dapat merugikan masyarakat lainnya karna kami akan memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku juga,’’ paparnya.

Karena untuk diketahui rinci Eko, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 192 ayat 2 diancam dengan 15 tahun penjara.

‘’Dan Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 Miliar serta ada banyak lagi undang-undang sejenisnya,’’ tegasnya.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Aliansi Perjuangan Rakyat Tani Bima, mendesak Pemerintah Kabupaten Bima dibuatkan penetapan harga eceran tertinggi (HET) jagung.

Pendemo juga mendesak difungsikan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penghapusan sistem vendor serta mendesak Pemerintah Daerah membuka ekspor jagung untuk meminimalisir monopoli harga gudang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *