Berita

Polda NTB Didesak Segera Proses PT USI

MATARAM sasamboinside.com – LSM  AMANAT akan mendatangi Polda NTB mempertanyakan laporan mereka terkait PT Unggul Sejati Indonesia (USI) yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

Sebelumnya, AMANAT telah melaporkan perusahaan tersebut dengan nomor laporan surat 251/P/AMANAT-KSB /VI/2024.

“PT USI terkesan acuh terhadap desakan LSM AMANAT untuk tidak beroperasi sebelum dokumen perizinan tuntas,” kata Ketua AMANAT Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE.

Dijelaskan bahwa ini adalah negara hukum, mestinya seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas mentaati seluruh ketentuan yang berlaku termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Selanjutnya disebut perizinan berusaha berbasis risiko, yang didasarkan pada tiga tingkatan antara lain: tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah, tingkat risiko tinggi.

LSM AMANAT juga sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa di lokasi perusahaan tersebut.

“Terlebih pasca aksi demonstrasi, kami tidak melihat komitmen PT USI yang berjanji dalam waktu 2-3 hari akan ada komitmen tertulis bahwa tidak akan melakukan aktivitas apapun sampai dengan seluruh proses perizinan tuntas,” ujarnya.

Apalagi kata Ery, terkesan PT USI  mengabaikan pemerintah daerah yang sebelumnya telah disegel dan dilakukan sidak oleh tim yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), mendatangi lokasi milik PT USI lantaran perusahaan yang dalam status tersegel karena persoalan perizinan itu diduga melaksanakan aktivitas (operasional).

“Selain itu kami menduga dalam mempermudah proses perizinan, kami menduga PT USI mencoba memberikan  dokumen yang bersifat manipulasi terkait status Perusahaan yang merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK),” katanya.

“Padahal secara modal usaha tentunya sangat tidak masuk akal apabila Perusahaan yang bergerak dalam bidang Bacthing Plant bukan berstatus Non UMK. Hal ini dilakukan dikarenakan lebih mempermudah melakukan seluruh kepengurusan Perizinan yang dibutuhkan,” lanjut Ery.

AMANAT mengatakan terkait aktivitas PT USI tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

“Tentunya fakta-fakta diatas maka patut diduga PT USI telah melakukan dugaan tindak pidana atas aktivitas produksi batching plant ilegal yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

“Potensi pengggelapan pajak dan kejahatan koorporasi serta kejahatan lingkungan di mana PT USI beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap dan termasuk dugaan belum mengantongi Izin Usaha Industri,” ujarnya.

Terakhir, Ery mengatakan jangan sampai ini menjadi budaya buruk terhadap dunia investasi di Kabupaten Sumbawa Barat karana perusahaan justru mengesampingkan faktor legalitas termasuk perizinan.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…

6 jam ago

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

8 jam ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

11 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

11 jam ago

Sejumlah Prodi BINUS Tembus QS World Rankings by Subject 2026

BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…

11 jam ago

Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…

13 jam ago