Berita

Personel Polsek Bolo Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Bima, SasamboInside.-Kapolsek  Bolo Polres Bima Polda NTB Iptu Nurdin bersama sejumlah elemen masyarakat dan pemerintahan setempat melaksanakan kegiatan Deklarasi Pilkada Damai pada   Sabtu 06/10/2024 sekira  pukul 16.30. Wita.

Acara tersebut bertujuan untuk memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berlangsung aman, sejuk dan  damai,

Deklarasi ini dihadiri oleh Camat Bolo Hj. Arabiyah,Kapolsek bolo Iptu Nurdin,Koramil bolo 1608-02 Bolo diwakili oleh Babinsa timu serda Suherman, Korwil Kecamatan Bolo, Ketua panwascam Arizal M.Pd, Ketua Sekretariat  Adnan  S.Sos dan Aliansi masyarakat peduli Pilkada Deklarasi yang berlangsung di Mapolsek Bolo itu mengangkat tema “Mari kita ciptakan Pilkada damai di Kecamatan Bolo tanpa adanya intimidasi dari bebagai pihak’’.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap menjaga persatuan dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu konflik.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menegaskan bahwa Polri akan berperan aktif dalam mengawal proses Pilkada agar berjalan lancar tanpa gangguan keamanan.

Dikatakannya, Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada yang sejuk dan damai di wilayah Kecamatan Bolo Khususnya dan Kabupaten Bima pada umumnya

“Kami berharap seluruh masyarakat bisa menjaga situasi yang aman dan damai selama berlangsungnya Pilkada. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga kita semua sebagai warga negara yang baik, ” tegasnya.

Tujuan Deklarasi untuk menyakinkan segenap warga masyarakat di sekitar wilayah kecamatan bolo kabupaten bima bahwa  pejabat negara ,pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara , anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Seperti di atur oleh rumusan  Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

 

 

sasambo

Recent Posts

Persembahan Terakhir Kades Semparu, Lalu Ratmaji Hijrat: Antar Desa Raih Juara 1 Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Provinsi NTB 2026

Sasamboinside.com — Menjelang akhir masa pengabdiannya sebagai Kepala Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,…

4 jam ago

Polisi Pastikan Video Pasca Dugaan Keracunan MBG di Batukliang adalah Hoaks

Sasamboinside.com - Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan video yang beredar dan dikaitkan…

4 jam ago

Polda NTB Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi Jaringan Karang Bagu, Dua Bandar Utama Diringkus

Sasamboinside.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar jaringan peredaran…

2 hari ago

Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, ITDC Perkuat Destination Readiness The Mandalika

Sasamboinside.com – Jelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober mendatang, PT…

2 hari ago

Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Layanan PMI

Sasamboinside.com — PT Bank NTB Syariah resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT Bank Maybank Indonesia…

5 hari ago

Sekda Dituding “Prank” Masyarakat Soal Pengangkatan Kembali Direksi PDAM Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Polemik pengangkatan kembali jajaran Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah terus bergulir.…

5 hari ago