Berita

Personel Polsek Bolo Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Bima, SasamboInside.-Kapolsek  Bolo Polres Bima Polda NTB Iptu Nurdin bersama sejumlah elemen masyarakat dan pemerintahan setempat melaksanakan kegiatan Deklarasi Pilkada Damai pada   Sabtu 06/10/2024 sekira  pukul 16.30. Wita.

Acara tersebut bertujuan untuk memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berlangsung aman, sejuk dan  damai,

Deklarasi ini dihadiri oleh Camat Bolo Hj. Arabiyah,Kapolsek bolo Iptu Nurdin,Koramil bolo 1608-02 Bolo diwakili oleh Babinsa timu serda Suherman, Korwil Kecamatan Bolo, Ketua panwascam Arizal M.Pd, Ketua Sekretariat  Adnan  S.Sos dan Aliansi masyarakat peduli Pilkada Deklarasi yang berlangsung di Mapolsek Bolo itu mengangkat tema “Mari kita ciptakan Pilkada damai di Kecamatan Bolo tanpa adanya intimidasi dari bebagai pihak’’.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap menjaga persatuan dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu konflik.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menegaskan bahwa Polri akan berperan aktif dalam mengawal proses Pilkada agar berjalan lancar tanpa gangguan keamanan.

Dikatakannya, Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada yang sejuk dan damai di wilayah Kecamatan Bolo Khususnya dan Kabupaten Bima pada umumnya

“Kami berharap seluruh masyarakat bisa menjaga situasi yang aman dan damai selama berlangsungnya Pilkada. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga kita semua sebagai warga negara yang baik, ” tegasnya.

Tujuan Deklarasi untuk menyakinkan segenap warga masyarakat di sekitar wilayah kecamatan bolo kabupaten bima bahwa  pejabat negara ,pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara , anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Seperti di atur oleh rumusan  Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

 

 

sasambo

Recent Posts

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…

11 jam ago

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

12 jam ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

15 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

15 jam ago

Sejumlah Prodi BINUS Tembus QS World Rankings by Subject 2026

BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…

15 jam ago

Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…

17 jam ago