Berita

Pernikahan Siswi SMP & Siswa SMK di Lombok Tengah Tradisi Merariq, Bukan Pidana

Sasamboinside.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB akhirnya angkat bicara menyusul laporan yang diajukan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB terhadap pernikahan antara siswi SMP dan siswa SMK di Lombok Tengah. Laporan tersebut ditujukan kepada Polres Lombok Tengah pada Sabtu (24/5/2025), dengan menyasar orang tua kedua mempelai.
Ketua Umum Laskar NTB menyatakan pihaknya akan mendampingi dan membela para pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. Ia menegaskan, langkah itu diambil demi menegakkan syariat agama dan menghentikan kriminalisasi terhadap praktik nikah dini.
“Pernikahan dini bukan kejahatan. Ini justru menjadi alarm sosial bahwa sistem pendampingan dan perlindungan terhadap anak belum hadir secara maksimal. Yang dibutuhkan anak-anak adalah ruang edukasi, bukan ruang tahanan,” ujarnya kepada sasamboinside.com, Minggu, 25 Mei 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa anak-anak yang menikah di usia muda bukanlah pelaku kriminal. “Mereka butuh bimbingan, bukan hukuman,” tambahnya.
Laskar NTB menyoroti bahwa dalam banyak kasus, orang tua, tokoh adat, dan penghulu hanya menjalankan tradisi. Kurangnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan dianggap sebagai akar masalah. “Yang harus dibenahi adalah sistemnya, bukan saling menyalahkan,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak agar negara hadir lebih kuat dalam hal pencegahan dan perlindungan anak. “Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus lebih fokus pada edukasi, bukan sekadar penindakan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Laskar NTB, Rizal Samsul Mujahidin, menyoroti aspek hukum dari laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pasal 10 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai pemaksaan perkawinan tidak dapat langsung diterapkan pada setiap kasus pernikahan anak.
“Pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur paksaan yang harus dibuktikan secara hukum. Dalam kasus ini, pasangan remaja tersebut justru saling suka dan sempat kabur bersama selama dua hari. Artinya, indikasi pemaksaan oleh orang tua belum terpenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, pernikahan anak memang dilarang oleh Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019, namun sanksi atas pelanggaran itu bersifat administratif, bukan pidana, kecuali ada eksploitasi seksual atau pemaksaan.
“Jika ini berlangsung berdasarkan tradisi merariq dan tidak ada paksaan, maka ini pelanggaran administratif, bukan tindak pidana,” jelas Rizal.
Ia juga menambahkan bahwa jika orang tua terbukti berupaya mencegah perkawinan tersebut, seperti yang disebut oleh pemerintah desa, maka mereka tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku pidana.
“Pelaporan pidana harus berbasis pada fakta dan unsur delik yang jelas, bukan sekadar alat edukasi atau tekanan sosial. Hati-hati juga menyamakan ‘nikah sirri’ dengan kekerasan seksual. Nikah sirri sah secara agama, tapi belum dicatat negara. Ini beda dengan pemaksaan atau eksploitasi,” pungkasnya.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

BRI Region 6 Jakarta 1 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 2 Tahun 2026, Dihadiri Jajaran Manajemen dan Pekerja Region 6 serta Unit Kerja Supervisi

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Region 6 Jakarta 1 kembali menggelar program Onboarding Pekerja Tahap 2…

2 jam ago

Excellent Growth, Sustainable Performance IPCC Bukukan Laba Rp256 Miliar, All Time High

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC), bagian dari ekosistem Pelindo Group melalui PT Pelindo…

2 jam ago

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…

16 jam ago

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

18 jam ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

20 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

21 jam ago