LOMBOK UTARA, NTB – Ketua LSM Surak Agung Lombok Utara, Wiramaya Arnadi mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan PT Gerbang NTB Emas (GNE) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait masih beroperasinya PT GNE di Gili.
“Kalau PT GNE masih beroperasi dan melakukan pungutan terhadap masyarakat di Gili, maka dalam waktu dekat kami akan melaporkannya ke Kejati,” Kata Wiramaya di Tanjung, Rabu 7 September 2022.
Disebutkan, saat ini pengelola air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno dilakukan oleh dua Perusahaan, yaitu PT Berkat Air Laut (BAL) dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Sebelumnya diketahui, sudah ada putusan pengadilan terhadap PT BAL yang melakukan kegiatan di luar izin dan sudah inkrah. Karna melakukan pengeboran, sedangkan izinnya penyulingan air laut.
Dengan hal tersebut, masuklah PT GNE menggantikan PT BAL untuk melanjutkan pendistribusian air sebagai kebutuhan dasar masyarakat Gili.
“Na sekarang ini kan sudah ada kerja sama Pemda KLU dengan PT TCN, sebagai pengganti PT BAL atau PT GNE. Namun fakta di lapangan GNE masih melakukan kegiatan pengelolaan air bersih walaupun sudah beroperasinya PT TCN,” ungkap Wiramaya.
Ia menilai, apa yang dilakukan PT GNE terhadap masyarakat Gili dalam memungut retrebusi air adalah suatu hal yang ilegal.
“GNE itu tidak mempunyai izin memungut, itu adalah perbuatan ilegal. Yang berhak memungut itu notabenenya adalah PDAM, yang sudah ada dasar hukumnya dan diatur dalam undang-undang,” tegas Wiramaya.
Disisi lain, Ketua LSM Surak Agung itu mempertanyakan ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara terkait masih beroperasinya PT GNE dalam mengelola air bersih di Gili.
“Kenapa Pemerintah masih memberikan pengelolaan air yang dilakukan oleh PT BAL dan GNE. Padahal itu salah satu penyebab PT BAL inkrah pengadilan,” kesalnya.
Dikatakannya, dampak dari terus dilakukannya pengambilan air bawah tanah menurutnya sangat berbahaya. Sebab, bisa mengakibatkan ambruknya Pulau Gili selain dari abrasi Pantai.
“Akan terjadi anjlok, karna PT BAL atau PT GNE secara terus menerus mengambil air bawah laut, dimana menurut kajian para ahli jika terus menerus di ambil air bawah laut mungkin terjadi ambruk,” sebutnya.
Selain itu juga, menurut Wiramaya, PT GNE tidak pernah melakukan permintaan izin terkait usahanya di Gili.
“Tidak pernah ada (PT GNE) melakukan izin di Pemda KLU. Kemudian air yang dikonsumsi masyarakat masih terasa payau, kemungkinan masih memiliki kadar garam sehingga tidak sehat untuk dikonsumsi masyarakat. Berbeda dengan air PDAM atau TCN yang sudah lolos uji lab, airnya bisa langsung diminum,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT GNE, Samsul Hadi yang diminta keterangannya via whatsapp belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.