Berita

Pansus II Bahas Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, Ini Hasil Pembahasannya!

Sasamboinside.com – DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap hasil pembahasan terhadap peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan di ruang rapat utama gedung DPRD, Senin (13/01/2025).

Ketua Pansus II DPRD Loteng, Ferdian Elmansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian dasar kewenangan pembentukan peraturan DPRD tersebut, serta isi dari peraturan.

Selain itu juga, pihaknya mengkaji tata cara penyusunan peraturan daerah itu, apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam lampiran undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang.

“Kesesuaian itu menyangkut sistematika peraturan dan tata naskah penyusunan peraturan DPRD yang dimaksud. Dengan harapan dapat menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas, menegakkan ketaatan terhadap pelaksanaan sumpah/janji pimpinan dan anggota, serta memberikan pedoman kepada badan kehormatan dalam memproses setiap laporan dan pengaduan terkait pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh pimpinan dan anggota,” kata Ferdy.

Secara Umum, hasil pembahasan pansus II terkait dengan tata cara penulisan naskah ranperda. Di mana, penulisan naskah hendaknya berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dijelaskannya, beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan yakni,
melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum seperti pada konsideran menimbang bahwa rancangan peraturan DPRD cukup memuat satu pertimbangan, yakni perlu melaksanakan ketentuan yang memerintahkan membentuk peraturan DPRD tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 63 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, perlu menetapkan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.

Kemudian, melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum, seperti pada konsideran mengingat angka 3 disempurnakan dengan mencantumkan riwayat perubahan yaitu terakhir dengan undang-undang 6 tahun 2023,
melakukan perbaikan dengan menghapus penulisan dasar hukum seperti pada konsideran mengingat angka 2 dan angka 6 karena tidak terkait langsung dengan materi muatan dalam peraturan ini.

“Melakukan perbaikan pada bagian keempat pasal 5 terkait dengan penulisan tabulasi disempurnakan,” jelasnya seraya mengatakan jika materi muatan dalam rancangan peraturan DPRD itu terdiri dari 10 BAB dan 61 pasal.

Ia berharap, laporan hasil pembahasan pansus terhadap rancangan peraturan DPRD tata beracara badan kehormatan, dapat menjadi referensi bagi anggota DPRD untuk menyetujui rancangan peraturan DPRD tersebut.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Polda NTB Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi Jaringan Karang Bagu, Dua Bandar Utama Diringkus

Sasamboinside.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar jaringan peredaran…

2 hari ago

Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, ITDC Perkuat Destination Readiness The Mandalika

Sasamboinside.com – Jelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober mendatang, PT…

2 hari ago

Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Layanan PMI

Sasamboinside.com — PT Bank NTB Syariah resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT Bank Maybank Indonesia…

4 hari ago

Sekda Dituding “Prank” Masyarakat Soal Pengangkatan Kembali Direksi PDAM Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Polemik pengangkatan kembali jajaran Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah terus bergulir.…

5 hari ago

Jawab Tantangan Debat, Konsultan Hukum PDAM Siap Bedah Persoalan PDAM Loteng Secara Terbuka dan Independent

Sasamboinside.com – Konsultan Hukum PDAM Tirtha Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah, Ikhsan Ramadhani, S.H., M.H.,…

5 hari ago

Pengamat Tantang Debat Konsultan Hukum PDAM Loteng soal Kisruh Demo dan Pengangkatan Direksi

Sasamboinside.com - Pengamat hukum, sosial, dan politik, Lalu Tahdin Ghafur, menantang konsultan hukum PDAM Tirta…

5 hari ago