Bima, SasamboInside.-Kepolisian Resor Bima Polda NTB terus menggelar Operasi patuh dengan sandi Operasi patuh Rinjani 20224, selama 14 hari ke depan terhitung mulai Senin 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Bima Iptu Adi Rizal Pangihutan Sipayung S.Tr.K., menjelaskan Operasi Patuh Rinjani bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan pelanggar yang ditilang dikenakan sanksi sesuai UU. NO.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Dimana sedikitnya ada 14 pelanggaran yang paling diperhatikan dan menjadi sasarannya. Mulai dari melebihi batas kecepatan, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, mengoperasikan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berboncengan motor lebih dari satu.
‘’Ada juga roda empat atau lebih tidak layak jalan, tidak memiliki STNK, melanggar marka jalan, memakai rotator dan sirene ilegal, menggunakan pelat nomor palsu, parkir liar dan berkendara di bawah umur,’’ tegasnya.
Untuk yang melanggar lanjutnya akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp1 juta karena tidak memiliki SIM.
Sementara itu sejak digelarnya Operasi Patuh Rinjani 2024 yang di mulai pada Senin 15 Juli hingga Rabu 21 atau memasuki hari ke tujuh Polres Bima menilang 434 Pelanggar dan sebanyak 61 pelanggar di berikan sanksi teguran.
Pelanggar hingga hari ke 7 masih didominasi oleh pengendara roda dua dengan rincian yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 250 pelanggar, melawan arus sebanyak 58 pelanggar dan kelengkapan surat- surat kendaraan sebanyak 22 pelanggar.
‘’Kalau pengendara roda empat yang melawan arus sebanyak 59 pelanggar, muatan 40 pelanggar dan kelengkapan kendaraan sebanyak 5 pelanggar,’’ tutupnya.