Berita

Nasib Penyertaan Modal PDAM Belum Pasti, DPRD Buka Opsi Menolak

Sasamboinside.com – Pengajuan penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah belum mendapat lampu hijau dari DPRD.

Di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih dan menurunnya kapasitas sejumlah sumber mata air, DPRD memilih mengedepankan kehati-hatian sebelum menyetujui penggunaan dana daerah untuk memperkuat permodalan badan usaha milik daerah tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Lombok Tengah, Murdani, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal masih berlangsung.

Menurut dia, DPRD tidak hanya menilai besaran dana yang diajukan, tetapi juga menguji sejauh mana PDAM mampu memperbaiki tata kelola perusahaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsipnya, tata kelola BUMD harus semakin baik, profesional, dan transparan. Setiap rupiah yang disertakan pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Murdani.

Sikap hati-hati itu muncul karena dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

DPRD menilai keputusan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil perusahaan, kemampuan fiskal daerah, serta prospek peningkatan layanan air bersih di masa mendatang.

Dalam rapat pembahasan, direksi PDAM Lombok Tengah memaparkan sejumlah persoalan yang tengah dihadapi perusahaan.

Selain berkurangnya debit beberapa sumber mata air yang selama ini menjadi andalan pasokan, jaringan distribusi air juga memerlukan perbaikan dan peningkatan di sejumlah wilayah pelayanan.

Menurut Murdani, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa PDAM mengajukan dukungan permodalan dari pemerintah daerah.

Kebutuhan pembiayaan itu telah dituangkan dalam proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mencakup program fisik maupun nonfisik.

“Direktur PDAM menjelaskan bahwa selain beberapa sumber mata air mengalami penurunan kapasitas, banyak jaringan pipa yang harus diperbaiki dan ditingkatkan. Tentu kondisi ini membutuhkan sentuhan dan dukungan agar pelayanan kepada pelanggan bisa lebih optimal,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD belum mengambil kesimpulan. Seluruh dokumen yang diajukan PDAM masih dalam tahap kajian untuk memastikan efektivitas penggunaan dana serta manfaat yang akan diterima masyarakat.

Murdani menegaskan bahwa penyertaan modal bukanlah keputusan otomatis yang harus disetujui.

Jika hasil kajian menunjukkan perusahaan belum memenuhi aspek kelayakan, DPRD membuka kemungkinan untuk tidak memberikan tambahan modal.

“Ranperda ini masih berproses. Bisa saja jika berdasarkan hasil pembahasan dan kajian ternyata BUMD ini belum memenuhi kelayakan yang dipersyaratkan, maka penyertaan modal tidak diberikan. Namun jika dinilai layak, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PDAM,” katanya.

Apabila nantinya disetujui, DPRD berencana mengaitkan penyertaan modal dengan sejumlah prasyarat.

Di antaranya target peningkatan kinerja perusahaan, perbaikan sistem manajemen, transparansi keuangan, serta jaminan bahwa dana yang diberikan digunakan secara efektif.

Bagi DPRD, penyertaan modal tidak cukup hanya untuk memperbaiki jaringan pipa atau infrastruktur distribusi air.

Dukungan tersebut juga harus mampu memperkuat kapasitas kelembagaan perusahaan agar lebih sehat secara bisnis sekaligus tetap menjalankan fungsi pelayanan publik.

Pembahasan Ranperda diperkirakan masih berlanjut dalam beberapa agenda rapat ke depan.

Hasil akhirnya akan menentukan apakah PDAM Lombok Tengah layak memperoleh tambahan modal daerah di tengah tantangan penyediaan air bersih yang semakin besar seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan kawasan di daerah tersebut.

Di balik pembahasan itu, terdapat pertaruhan yang lebih besar, bagaimana memastikan kebutuhan investasi sektor air bersih dapat dipenuhi tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Bagi DPRD Lombok Tengah, dukungan terhadap BUMD harus berjalan beriringan dengan tuntutan perbaikan kinerja.

Tanpa itu, penyertaan modal berisiko hanya menjadi tambahan dana tanpa perubahan yang berarti bagi masyarakat.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Polda NTB Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi Jaringan Karang Bagu, Dua Bandar Utama Diringkus

Sasamboinside.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar jaringan peredaran…

1 hari ago

Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, ITDC Perkuat Destination Readiness The Mandalika

Sasamboinside.com – Jelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober mendatang, PT…

1 hari ago

Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Layanan PMI

Sasamboinside.com — PT Bank NTB Syariah resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT Bank Maybank Indonesia…

4 hari ago

Sekda Dituding “Prank” Masyarakat Soal Pengangkatan Kembali Direksi PDAM Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Polemik pengangkatan kembali jajaran Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah terus bergulir.…

4 hari ago

Jawab Tantangan Debat, Konsultan Hukum PDAM Siap Bedah Persoalan PDAM Loteng Secara Terbuka dan Independent

Sasamboinside.com – Konsultan Hukum PDAM Tirtha Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah, Ikhsan Ramadhani, S.H., M.H.,…

5 hari ago

Pengamat Tantang Debat Konsultan Hukum PDAM Loteng soal Kisruh Demo dan Pengangkatan Direksi

Sasamboinside.com - Pengamat hukum, sosial, dan politik, Lalu Tahdin Ghafur, menantang konsultan hukum PDAM Tirta…

5 hari ago