Rencana Bupati Lombok Utara Mengganti Cidomo Jadi Mobil Listrik Terhambat Perda

Sasamboinside.com, Lombok UtaraRencana Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), H Djohan Syamsu untuk mengganti angkutan tradisional cidomo dengan mobil golf listrik di Gili Tramena terkendala Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi menyatakan, saat ini masih ada hambatan terkait dengan peraturan tersebut.

“Sesuai dengan Perda yang berlaku di tiga pulau Gili Trawangan, Meno Dan Air (Tramena), kendaraan yang berbentuk mesin dilarang beroperasi di wilayah tersebut, kecuali untuk pengangkutan sampah. Ini masih berlaku,” Ujar Anding Duwi Cahyadi di kantornya, Kemarin (27/7/23).

Hal ini menjadi salah satu kendala dalam rencana Bupati untuk menggantikan cidomo dengan mobil listrik.

Dalam upaya untuk mencari solusi terbaik, Sekda Lombok Utara telah mengutus Dinas Perhubungan untuk turun langsung dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat terkait rencana ini.

Dengan mendengarkan aspirasi masyarakat, pemerintah berharap dapat memahami dua sisi yang terlibat dalam perubahan transportasi ini.

“Akan tetapi aspirasi masyarakat juga harus kami dengar dari dua sisi,” kata Sekda.

“Regulasi kita sampai sekarang, karena kita berdasarkan pada regulasi ini,” tambahnya.

Meskipun rencana penggantian cidomo dengan mobil golf listrik dihadapi kendala, namun pemerintah berkomitmen untuk terus mencari solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dikatakanya, Cidomo ini adalah ciri khas dari tiga pulau (Tramena), sehingga banyak juga wisatawan yang berkunjung melihat keunikan dari cidomo tersebut.

“Banyak juga wisatawan mancanegara datang melihat keunikan dari cidomo ini,” Katanya.

Disisi lain ada juga wisatawan pencinta hewan yang merasa kasihan melihat cidomo karena kuda yang di pakai guna alat transportasi ini.

“Jadi aspirasi ini kami serap dulu kalau seandainya membolehkan kita jalankan, kita evaluasi, ini butuh proses,” Tutup Anding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *