Example floating
Example floating

Kabar Baik! Gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah Segera Cair

IMG-20261015-WA0000
A-AA+A++

Sasamboinside.com – Penantian panjang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menerima gaji mulai menemui titik terang.

Pemerintah daerah menargetkan pembayaran gaji tersebut diharapkan bisa dicairkan pada Oktober 2026 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, HL Firman Wijaya, mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

“Kita sangat berharap gaji PPPK paruh waktu yang tertunda karena di APBD reguler 2026 tidak kita siapkan, di APBD perubahan ini kita siapkan,” kata Firman, Kamis, 15/10/2026.

Saat ini, lanjut Firman, pemerintah daerah masih menunggu proses konsultasi APBD Perubahan dengan Pemerintah Provinsi NTB.

Setelah tahapan tersebut disetujui, rancangan anggaran akan disampaikan kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut hingga dapat digunakan.

“Kalau itu sudah disetujui, maka kita akan sampaikan ke DPRD dan APBD kita sudah bisa operasional. Mudah-mudahan Oktober ini bisa cair,” ujarnya.

Firman menjelaskan, besaran penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu beragam.

Hal itu karena terdapat komponen penghasilan tambahan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di luar gaji pokok.

Untuk guru, misalnya, terdapat tambahan penghasilan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Besarannya bergantung pada ketentuan yang berlaku, termasuk jam mengajar.

Sementara itu, tenaga kesehatan memperoleh tambahan penghasilan melalui kapitasi dan jasa pelayanan (jaspel).

Karena adanya komponen tersebut, Firman menegaskan, nominal Rp 200.000 yang disiapkan melalui APBD merupakan gaji pokok atau basic salary.

“Untuk guru dan Nakes karena ada komponen lain yang mereka peroleh dari layanan-layanan yang diberikan. Seperti untuk guru, itu ada tambahan penghasilan dari bos yang tergantung dari besarannya, tergantung dari jam mengajar. Kemudian tenaga kesehatan ada kapitasi, ada jaspel, sehingga memang untuk dikatakan cukup belum ya,” kata Sekda.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Taufikurrahman Pua Note menegaskan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dipastikan akan dibayarkan bulan depan.

Pembayaran akan diberikan setelah surat keputusan (SK) Gubernur NTB diterbitkan.

“Kita bayar nanti setelah tanggal 22 November ya karena menunggu SK gubernur. SK Gubernur baru turun pada tanggal 22 Oktober,” katanya singkat.

FB_IMG_1791945637181