Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Kata AKAD KLU

Sasamboinside.com, Lombok Utara – Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan menambah masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun, direspon oleh Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

AKAD menilai landai dan cenderung cooling down tentu dengan menunggu perintah aturan secara sah dari pemerintah pusat.

Demikian diungkapkan Ketua AKAD Kabupaten Lombok Utara, Budiawan di kantornya, Rabu 5 Juli 2023.

Menurut Budiawan, revisi tersebut tentu berpengaruh pada tataran Desa, kendati pihaknya enggan berambisi apalagi ikut serta dalam gerakan sejumlah kepala desa.

Sebab, dalam tataran pemerintah Desa, AKAD menilai bahwa aspirasi tersebut sudah masuk dalam pembahasan DPR RI, demikian juga dengan Kementerian Desa yang mendorong untuk perubahan tersebut. Sehingga pihaknya dibawah hanya menunggu hasil.

“Jadi posisi kami di asosiasi kepala desa dan ini sudah sering kita bahas. Terhadap proses ini kami bersikap cooling down dan landai. Pasti pemerintah dan DPR punya kajian lebih dulu soal rencana ini,” ungkapnya.

Dijelaskan, AKAD tidak akan berlebihan menanggapi kebijakan baru yang rencananya bakal disahkan tersebut. Pasalnya, dalam konteks aturan 6 tahun 3 periode ataupun 9 tahun 2 periode tidak akan mempengaruhi.

Pihaknya fokus bagaimana menata desa dan masyarakat, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terjembatani secara berkesinambungan melalui pelayanan.

“Kita fokus saja di desa masing-masing, kalau saya lihat kami tidak ada masalah sepanjang itu sesuai kooridor. Kita serahkan semua di pusat, ini kan hanya diperpanjang massa tugas tapi diperpendek periodesasinya,” jelasnya.

Budiawan yang juga merupakan Kepala Desa Tanjung Kecamatan Tanjung ini mengaku, ada dua analisa sehingga aspirasi ini ditelurkan oleh mayoritas kepala desa di Indonesia. Yaitu menimbang normalisasi situasi dibawah pasca pemilihan kepala desa, serta berjalannya RPJMDes dan RKPDes yang dirasa belum maksimal jika masa jabatan 6 tahun tersebut.

Kendati begitu, ketika kebijakan ini sudah berlaku, pihaknya berharap DP2KBPMD bisa berkoordinasi dengan Asosiasi untuk segera merumuskan aturan baru ini.

“Memang itulah dilemanya kita, kalau masa jabatan 6 tahun. DP2KBPMD juga harus membahas ini supaya sinkron nantinya tidak ada masalah, apalagi tahun ini ada lima desa yang akan menyelenggarakan pilkades,” ujarnya.

“Kami menunggu hasil apapun keputusannya, karena kami ya manggut setuju saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.

Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan. Yakni mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *