Berita

Laskar NTB Desak Kapolda Usut Dugaan Pelanggaran HAM Penyidik Polres Loteng dalam Kasus Haji Masrah

Sasamboinside.com – Organisasi masyarakat (ormas) Laskar NTB mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk turun tangan langsung dalam mengawal proses hukum yang tengah dihadapi oleh Haji Masrah alias Amaq Nas.

Laskar NTB menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah dalam penanganan kasus tersebut.

Ketua Umum Laskar NTB, HM Agus Setiawan, menyebut pihaknya menilai adanya tindakan sewenang-wenang dan arogansi dari penyidik saat memeriksa saksi yang juga merupakan tersangka dalam kondisi sakit.

“Yang saya persoalkan ini adalah arogansi penyidik terkait dengan cara memeriksa saksi tersangka, apalagi tersangka dalam keadaan kritis. Jika tersangka berada di rumah sakit, ini sudah masuk dugaan pelanggaran HAM yang sangat berbahaya. Apalagi kalau kemudian terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (19/4/2025).

Menurut Agus, Laskar NTB menyoroti kasus ini dari sisi kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Haji Masrah memang sedang berjalan di Polres Lombok Tengah, namun penanganan oleh penyidik disebutnya tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap hak warga negara.

Tak hanya itu, Agus juga menuding adanya dugaan ancaman dari oknum penyidik terhadap pihak keluarga tersangka.

“Ada dugaan penyidik ini melakukan ancaman kepada keluarga untuk menyerahkan sesuatu, agar status tersangka tidak diberikan kepada bapaknya. Bahkan ada saksi-saksi yang juga mendapat intimidasi. Ini sudah masuk dalam kategori konspirasi penyidik yang tidak boleh kita biarkan,” jelasnya.

Agus menyayangkan sikap aparat yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat namun justru menimbulkan rasa takut di tengah warga. Ia menilai tindakan seperti ini mencederai fungsi utama kepolisian di tengah masyarakat.

Karena itu, Laskar NTB mendesak Kapolda NTB untuk segera mengambil langkah tegas melalui jalur pengawasan internal, seperti inspektorat dan pengawas penyidikan.

“Melalui kesempatan ini, saya meminta Kapolda untuk turun tangan. Kita harus mengawal kasus ini bersama-sama. Jangan sampai hak orang yang benar menjadi salah, dan yang salah dibenarkan,” pungkas Agus.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

KAI Logistik Siap Layani Pengiriman Motor Pada Periode Arus Balik

Mengakomodir kebutuhan masyarakat yang mulai bersiap kembali ke rutinitas pasca-libur Lebaran, KAI Logistik, melalui layanan…

4 jam ago

Kementerian PU Awali Pembangunan Jembatan Rangka Baja di Bireuen, Aceh

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah memulai pelaksanaan pembangunan jembatan permanen rangka baja di…

5 jam ago

Menakar Masa Depan Baja Nasional: Level Playing Field dan Data Objektif Jadi Kunci Hadapi Dominasi Impor

Perdagangan baja global memasuki fase baru yang semakin ditentukan oleh kebijakan negara melalui tarif, kuota…

6 jam ago

Dupoin Futures Siap Gelar Aktivasi Brand di CFD FX Sudirman pada 5 April 2026

PT Dupoin Futures Indonesia akan menggelar kegiatan brand activation dalam rangka Car Free Day (CFD)…

6 jam ago

7 Cara Agar Brand Anda Muncul di Jawaban AI

Di era AI, brand tidak cukup hanya muncul di Google, tetapi harus dipercaya sebagai jawaban.…

6 jam ago

BRI Finance Optimalkan Peluang Pembiayaan Dana Tunai Pasca Mudik Lebaran 2026

Jakarta, 24 Maret 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) melihat adanya peningkatan kebutuhan…

6 jam ago