Berita

Kunker di Parado, Kapolda Sampaikan Terima Kasih ke Warga dan Personel. Ingatkan Tetap Jaga Kantibmas

Bima, Sasamboinside.com – Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum., Selasa (20/02/24) pagi kemarin melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Parado, paska terjadinya pembakaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembakaran surat sura pada belasan kecamatan di wilayah sekitar.

Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Kapolda juga didamping Irwasda Polda NTB Kombes Benny Subandi, S.I.K., M.Si., Karo Ops Polda NTB Kombes  Abu  Bakar, S.I.K., S.H., M.Han., Dir Intelkam Polda NTB Kombes  Dwi Indra  Laksmana, S.I.K., M.Si., Dansat Brimob Polda NTB Kombes Komaruz Zaman, S.I.K., M.H.,Kabidkum Polda NTB Kombes P Abdul Azaz  Siagian, S.H., M.H.,Dir Tahti Polda NTB AKBP Rifai.,Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., dan PJU Polres Bima.

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda NTB itu disambut oleh Kapolsek Parado Ipda Yakub, Forkopimcam, Kepala Desa Se- Kecamatan Parado, Toga, Toma dan Toda Setempat.

Dalam kesempatan itu Kapolda NTB menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh personel jajaran Polres Bima yang telah berkerja tulus, ikhlas dalam mengamankan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bima.

“Jaga Kekompakan, Kesehatan, Solidaritas dan tetap semangat dalam menjalankan tugas,” Kata Kapolda.

Selain itu Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada TNI dan masyarakat yang selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan Pemilu yang aman, lancar dan damai.

Tak lupa Ia juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyukseskan seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan Umum agar berjalan lancar dan damai.

Pria dengan bintang dua dipundaknya itu juga menekankan kepada personel Polres Bima dan Polsek jajaran agar menjalankan tugas dalam mengamankan proses pemilihan umum dengan sebaik-baiknya serta menghindari pelanggaran sekecil apapun.

Lanjut dikatakannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapa pun pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara Pemilu bisa disanksi pidana penjara lima tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Siapapun yang sengaja menggagalkan proses pemilihan umum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegasnya seraya mengimbau agar tetap menjaga silaturahmi antara sesama sehingga Kondusifitas wilayah Kabupaten Bima hingga tetap terjaga dan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan damai.

sasambo

Recent Posts

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…

12 jam ago

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

14 jam ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

16 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

17 jam ago

Sejumlah Prodi BINUS Tembus QS World Rankings by Subject 2026

BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…

17 jam ago

Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…

19 jam ago