Kunker di Parado, Kapolda Sampaikan Terima Kasih ke Warga dan Personel. Ingatkan Tetap Jaga Kantibmas

Bima, Sasamboinside.com – Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum., Selasa (20/02/24) pagi kemarin melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Parado, paska terjadinya pembakaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembakaran surat sura pada belasan kecamatan di wilayah sekitar.

Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Kapolda juga didamping Irwasda Polda NTB Kombes Benny Subandi, S.I.K., M.Si., Karo Ops Polda NTB Kombes  Abu  Bakar, S.I.K., S.H., M.Han., Dir Intelkam Polda NTB Kombes  Dwi Indra  Laksmana, S.I.K., M.Si., Dansat Brimob Polda NTB Kombes Komaruz Zaman, S.I.K., M.H.,Kabidkum Polda NTB Kombes P Abdul Azaz  Siagian, S.H., M.H.,Dir Tahti Polda NTB AKBP Rifai.,Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., dan PJU Polres Bima.

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda NTB itu disambut oleh Kapolsek Parado Ipda Yakub, Forkopimcam, Kepala Desa Se- Kecamatan Parado, Toga, Toma dan Toda Setempat.

Dalam kesempatan itu Kapolda NTB menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh personel jajaran Polres Bima yang telah berkerja tulus, ikhlas dalam mengamankan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bima.

“Jaga Kekompakan, Kesehatan, Solidaritas dan tetap semangat dalam menjalankan tugas,” Kata Kapolda.

Selain itu Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada TNI dan masyarakat yang selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan Pemilu yang aman, lancar dan damai.

Tak lupa Ia juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyukseskan seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan Umum agar berjalan lancar dan damai.

Pria dengan bintang dua dipundaknya itu juga menekankan kepada personel Polres Bima dan Polsek jajaran agar menjalankan tugas dalam mengamankan proses pemilihan umum dengan sebaik-baiknya serta menghindari pelanggaran sekecil apapun.

Lanjut dikatakannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapa pun pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara Pemilu bisa disanksi pidana penjara lima tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Siapapun yang sengaja menggagalkan proses pemilihan umum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegasnya seraya mengimbau agar tetap menjaga silaturahmi antara sesama sehingga Kondusifitas wilayah Kabupaten Bima hingga tetap terjaga dan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *