Berita

Koruptor Pajak Dimiskinkan, Jaksa: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tega Makan Uang Rakyat

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam sidang putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.

Adapun rincian vonis untuk ketiga terdakwa adalah:

Lalu Karyawan dijatuhi pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta (subsidair 290 hari kurungan), serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.556.844.610.

Jalaludin dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta (subsidair 240 hari kurungan), serta dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp332.502.585.

Lalu Bahtiar Sukmadinata dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta (subsidair 50 hari kurungan).

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengemukakan apresiasinya terhadap ketegasan majelis hakim terkait pemulihan kerugian negara yang pada dasarnya adalah uang rakyat.

“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Walaupun untuk vonis penjaranya lebih rendah dari tuntutan kami, tapi kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” tegas Dimas, Jumat (1/5).

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak boleh hanya berhenti di ruang sidang.

“Mewakili Ibu Kajari, Putri Ayu Wulandari, kami menegaskan bahwa setelah proses penindakan oleh jajaran Pidsus, kami dari sisi intelijen akan langsung bergerak melakukan upaya perbaikan sistem berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Alfa Dera.

Menurut Dera, fakta persidangan kasus PPJ ini membuka mata terkait adanya birokrasi yang tidak berjalan semestinya, di mana uang yang seharusnya digunakan untuk masyarakat malah masuk ke kantong pribadi.

“Pesannya sangat jelas, jangan sampai uang yang sudah dipungut dari masyarakat justru tidak berdampak pada masyarakat, apalagi mengalir kepada oknum yang tidak bekerja. Seperti dalam kasus pajak PPJ ini, dari uang token listrik masyarakat, yang bekerja memungut adalah teman-teman PLN, tapi yang dibayar dan menikmati uangnya justru para terdakwa ini,” ungkapnya miris.

Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras terkait potensi keterlibatan pihak lain.

“Jika ke depan ditemukan ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dengan niat jahat (mens rea) dan didukung alat bukti yang cukup, maka tentu akan kita tindak lanjuti sebagaimana ketentuan berlaku,” tambahnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan mengajak seluruh jajaran birokrasi di Lombok Tengah untuk bersama-sama menutup celah korupsi, yang berlaku tidak hanya di sektor PPJ, tetapi juga seluruh sektor pajak dan retribusi lainnya .

“Ayo kita lakukan perbaikan sistem bersama-sama. Jangan sampai terjadi kebocoran pendapatan negara di Lombok Tengah, sebuah daerah yang saat ini sedang berkembang Harusnya, uang-uang yang telah dipungut dari rakyat itu kembali lagi ke rakyat untuk kesejahteraan mereka, untuk masa depan Lombok,” imbaunya.

Meski memberikan peringatan keras, kejaksaan meyakini bahwa institusi Pemda memiliki komitmen yang sama untuk membersihkan birokrasi dari praktik koruptif.

“Kami yakin Pemerintah Daerah pun akan melakukan hal perbaikan ini. Kasus ini ulah segelintir oknum saja masih banyak asn loteng yang profesional. Namun kami ingatkan, kalau upaya pencegahan sudah kita optimalkan tetapi oknum-oknum ini masih bandel atau ngeyel dan keserakahan main main di pajak dan retribusi dari rakyat, ya kami pastikan akan mengambil tindakan represif tegas sebagaimana arahan pimpinan,dan catat ini dunia sudah makin canggih ya dan tidak ada yang kebal hukum di masa saat ini,” pungkas Alfa Dera.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dorong Ekonomi UMKM Lokal, The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Selama 16 Hari

Sasamboinside.com – Kemeriahan FIFA World Cup 2026 dapat dinikmati masyarakat secara gratis di The Mandalika…

10 jam ago

Perjuangan Dua Tahun Berbuah Manis, Tim Putri Lombok Timur Juara Fahmil Al-Qur’an MTQ NTB

Sasamboinside.com — Perjuangan panjang selama lebih dari dua tahun akhirnya membuahkan hasil bagi tim Fahmil…

10 jam ago

Tim Fahmil Al-Qur’an Putra Sumbawa Barat Juara MTQ NTB 2026, Raih Nilai Tertinggi 1.350 Poin

Sasamboinside.com — Tim Fahmil Al-Qur’an putra Kabupaten Sumbawa Barat berhasil meraih juara pada babak final…

10 jam ago

Bank NTB Syariah Dukung E-Ticketing dan Gate In Online, Layanan Pelabuhan Senggigi Kini Serba Digital

Sasamboinside.com – Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital layanan publik dan penguatan…

19 jam ago

40 Atlet Adu Kekuatan di Kejuaraan Bupati Cup Judo Lombok Tengah 2026

Sasamboinside.com - Sebanyak 40 atlet judo dari enam kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan…

1 hari ago

Polisi Tangkap Remaja Diduga Pengedar Ganja di Praya

Sasamboinside.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Tengah kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres…

1 hari ago