Berita

NTB Darurat Pinjol Ilegal dan Judol, Pemprov-DPRD Siapkan Perda Pertama di Indonesia

Sasamboinside.com — Maraknya pinjaman online ilegal serta judi online menjadi ancaman ekstrem pada masyarakat rentan di NTB.

Pemprov NTB bersama Komisi 1 DPRD NTB berupaya mencari solusi pencegahan dan penanggulangan melalui kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penanggulangan Terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta judi online, bertempat di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026).

Kepala Diskominfotik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Dr. Ahsanul Halik mengungkapkan, kasus pinjol ilegal dan judol sudah merusak semua sendi kehidupan masyarat baik ekonomi hingga prilaku sosial.

Untuk itu dirinya menjelaskan, Pemprov NTB dalam hal ini berfungsi sebagai command center terkait kasus aduan pinjol dan judol.

“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujar Dr. AKA sapaan akrab Kadis Kominfotik ini.

Dr. AKA menambahkan, selain melakukan koordinasi lintas sektoral, Pemprov NTB dibawah Diskominfotik akan melakukan monitoring dan pengawasan pada ruang digital serta memperkuat kerja sama dengan Pihak kepolisian serta kementerian Komdigi RI. Upaya tersebut akan diaplikasikan dengan menggalakan literasi digital secara menyeluruh ke masyarakat.

“Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, disamping melakukan pemetaan aplikasi yang terafilliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB,” ungkapnya kemudian.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD NTB TGH Achmad Muchlis menyebut bahwa, Rancangan Peraturan Daerah terkait pinjol illegal dan judol ini merupakan pertama dan satu satunya di Indonesia.

Ia menilai hadirnya Raperda ini menjadi bukti komitmen bahwa negara hadir dalam rangka mencegah maraknya pinjol ilegal dan judol.

“NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan,” tandasnya.

Muchlis juga menyarankan dalam memaksimalkan pencegahan judol dan pinjol ilegal, untuk segera dibentuk Satgas untuk mendeteksi kasus judol dan pinjol ilegal di NTB.

“Setelah Raperda ini disahkan maka perlu Satgas untuk memberantas, terdiri dari dinas atau lembaga terkait. Kami di DPRD khususnya di komisi 1 sudah juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing masing,” lanjutnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Subdit siber Polda NTB serta tenaga ahli akademisi dari universitas Mataram. (Ftr)

SaSaMbo Inside

Recent Posts

MotoGP Mandalika 2026 Pecahkan Rekor, ITDC Apresiasi Kontribusi Media NTB

Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) mengapresiasi kontribusi…

7 jam ago

ITDC dan PWI Lombok Tengah Bersinergi, Perkuat Promosi The Mandalika

Sasamboinside.com — Pengembangan kawasan pariwisata The Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak cukup…

18 jam ago

Pilkades Serentak 2026, Polresta Loteng Terjunkan 1.112 Personel Gabungan

Sasamboinside.com – Polresta Lombok Tengah menyiagakan 1.112 personel gabungan yang terdiri dari 590 personel Polresta…

3 hari ago

Dorong Transaksi Digital yang Optimal, Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi dengan Toko Ladang

Sasamboinside.com – Bank NTB Syariah memperkuat sinergi dengan PT Ladang Karya Husada selaku pengelola platform…

3 hari ago

Sumpah Pemuda ke-98, Pathul Bahri Dorong Generasi Muda Jadi Motor Pembangunan Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026…

3 hari ago

Bukan Sekadar Seremoni, Sumpah Pemuda di NTB Jadi Panggung Apresiasi Generasi Berprestasi

Sasamboinside.com - Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat…

3 hari ago