Sasamboinside.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) angkat bicara soal penutupan gerai Alfamart di Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah.
Ia pun menyoroti penutupan yang dilakukan Sat Pol-PP yang didampingi pihak Bappenda, Disperindag dan PUPR Lombok Tengah pada 2 Desember 2024 lalu.
Penutupan gerai Alfamart tersebut buntut dari pihak manajemen Alfamart tidak mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung atau PBG.
Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhammad Akhyar menyayangkan pihak Alfamart yang membuka usahanya tanpa mengantongi izin.
Sebagai perusahaan ritel modern yang besar, seharusnya pihak management Alfamart akan patuh terhadap aturan-aturan, bukan malah mengangkangi aturan.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan agar pihak Alfamart memprioritaskan izin di setiap melakukan bisnisnya. Bukan malah beroperasi dulu baru kemudian mengurus izin.
Menurut anggota DPRD Loteng ini, secara regulasi tidak ada yang sulit untuk pembuatan izin, apalagi hal ini menyangkut investasi.
Oleh karena itu, ia menyarankan ke pihak Alfamart agar sebelum memulai usaha alangkah baiknya mengurus izin sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau urus izin dengan baik lah sesuai persyaratan dan kriteria. Misalkan mau mengurus izin tentang ini ya siapkan dulu apa yang dibutuhkan persyaratan dan pendukung. Jangan dipaksakan, syarat belum selesai tau tau sudah jalan atau sudah buka,” kata Akhyar, 6/12/24.
“Silahkan tunggu dibuat (izinnya, red), karena setau saya dari regulasi ini tidak ada yang terlalu sulit saya lihat. Kalaupun terlalu sulit dimana sulitnya,” imbuh dia.
Dilain sisi, Ketua Komisi II DPRD Loteng ini juga mengapresiasi langkah sigap Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan SKPD lainnya terhadap penutupan gerai Alfamart yang beroperasi namun tidak memiliki izin.
Dia berpandangan bahwa penutupan gerai Alfamart sudah tepat. Disebut, pemerintah daerah (Pemda) sudah tegas mengambil sikap dengan menutup dan menyegel ritel modern tersebut.
Sementara itu, terkait Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang mengatur jarak minimal antara toko modern dan pasar rakyat, serta antar-retail modern yang harus berjarak minimal satu kilometer, Akhyar menegaskan harus ditegakkan.
“Berbicara tentang regulasi tentang perda ini harus kita jalani,” pungkasnya.
Sebagai informasi, gerai Alfamart di Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah di tutup karena tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Saat penutupan, gerai Alfamart ini diduga sudah beroperasi. Tampak didalam toko sudah dipajang berbagai macam produk dagangan.
Sementara itu, pihak Alfamart yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.