Ketua Pansus I DPRD Loteng Sampaikan Hasil Pembahasan Rancangan Kode Etik

Sasamboinside.com – DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan rancangan kode etik.

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan di ruang rapat utama gedung DPRD, Senin (13/01/2025).

Ketua Pansus I DPRD Loteng, Nurul Adha mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim perumus.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pihaknya menyepakati beberapa substansi penting untuk selanjutnya dilaksanakan fasilitasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB.

“Beberapa hari yang lalu hasil fasilitasi itu telah disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas kembali mulai tanggal 09 Januari sampai dengan 10 Januari 2025,” kata Nurul Adha.

Dijelaskannya, secara umum, rancangan peraturan DPRD tentang kode etik yang telah disepakati anggota pansus 1 DPRD terdiri dari 13 BAB dan 38 pasal.

Diantaranya, BAB I ketentuan umum terdiri 1 pasal, yaitu pasal 1 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum.

Kemudian BAB II asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup terdiri dari 4 pasal, mulai dari pasal 2 sampai dengan pasal 5 yang memuat ketentuan mengenai asas, maksud, tujuan, dan ruang lingkup.

BAB III pelaksanaan sumpah/janji dan sikap perilaku anggota terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 6 dan pasal 7 yang memuat tentang pelaksanaan sumpah/janji dan sikap perilaku anggota DPRD. BAB IV tata kerja anggota terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 8 tentang tata kerja anggota memuat tentang tata kerja DPRD secara keseluruhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“BAB V tata hubungan terdiri dari 4 pasal, mulai dari pasal 9 sampai dengan pasal 12 yang memuat tentang umum, hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan penyelenggara pemerintah daerah, dan hubungan anggota dengan pihak lain,” jelasnya.

BAB VI etika rapat, penyampaian pendapat dan kerahasiaan terdiri dari 6 pasal, mulai dari pasal 13 sampai dengan pasal 18 yang memuat tentang etika rapat, etika menyampaikan pendapat dan kerahasiaan rapat.

Kemudian BAB VII kewajiban dan larangan bagi anggota terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 19 dan pasal 20 yang memuat tentang kewajiban dan larangan. kewajiban secara umum yang dimaksud antara lain yaitu mengamalkan pancasila dan melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, mentaati prinsip demokrasi tata tertib dan kode etik, serta menghimpun aspirasi masyarakat.

“Adapun larangan-larangan yang secara umum harus dihindari oleh anggota DPRD yakni, dilarang memiliki rangkap jabatan, dilarang melakukan korupi, kolusi dan nepotisme, dilarang melakukan gratifikasi, dilarang bersikap melawan norma dan hukum, serta dilarang merokok ketika sedang rapat dan pada saat sidang paripurna,” tegasnya.

BAB VIII perbuatan tidak patut terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 21 memuat tentang pelanggaran yang dilakukan anggora DPRD karena tidak hadir secara berturut-turut sebanyak 6 kali dalam satu masa sidang.

BAB IX penegakan kode etik terdiri dari 3 pasal, mulai dari pasal 22 sampai dengan pasal 24 memuat tentang proses penegakan kode etik oleh badan kehormatan.

BAB X sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi terdiri dari 9 pasal, mulai dari pasal 25 sampai dengan pasal 33 memuat tentang sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi.

“Adapun sanksi yang dapat yakni mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, hingga sampai pemberhentian sebagai anggota. Dan untuk mekanisme penjatuhan untuk mekanisme penjatuhan sanksi dijelaskan dari pasal 26 sampai dengan pasal 33,” terangnya.

BAB XI pembelaan dan rehabilitasi terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 34 dan 35 memuat tentang pembelaan dan rehabilitasi. Disini dijelaskan, setiap anggota DPRD dan atau pimpinan DPRD yang diduga melanggar kode etik berhak melakukan pembelaan. Sedangkan bagi angota yang benar-benar terbukti tidak melakukan pelanggaran, diberikan rehabilitasi secara tertulis oleh badan kehormatan.

BAB XII perubahan kode etik terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 36 yang memuat tentang perubahan kode etik. Disini diatur bahwa usul perubahan terhadap peraturan DPRD tentang kode etik dapat diajukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota yang berasal lebih dari satu fraksi.

Terakhir, BAB XIII ketentuan penutup terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 37 dan pasal 38. Dalam BAB ini disebutkan bahwa dengan ditetapkannya peraturan DPRD ini, maka peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPRD Kabupaten Lombok Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, seluruh fraksi-fraksi yang tergabung dalam pansus I telah menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing, dan secara umum setuju terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang kode etik DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” pungkas politisi PKB ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *