HUKRIM

Ketagihan Judi Online Akhirnya Nekat Mencuri Bor Listrik Untuk Modal Sloth

sasamboinside.com,- Mataram NTB – Gara-gara ketagihan main sloth ( Judi Online ) M, Pria 18 tahun Alamat Desa Gegutu, Kecamatan Gunungsari kota Mataram akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Sandubaya karena diduga mencuri bor listrik disalah satu bengkel di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kejadian yang berlangsung sekitar Oktober 2022 ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sandubaya oleh Pemilik Bengkel (Korban). Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya akhirnya mengetahui terduga pelaku dan selanjutnya di amankan di rumahnya pada Rabu (17/11).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK dihadapan para wartawan pada acara Konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Sandubaya, Jumat, (18/11/2022).

Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, serta di hadirkan Terduga Pelaku, Kapolsek Sandubaya menceritakan lebih lanjut terkait kronologis kejadian dan proses penangkapan terduga pelaku.

Berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh unit Reskrim dengan melakukan olah TKP serta mengumpulkan beberapa keterangan saksi maka di ketahui siapa terduga dari pencurian 3 buah Bor listrik tersebut yang selanjutnya diamankan di rumah terduga dengan tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga sudah 2 kali pernah di proses hukum akibat tindak pidana yang sama yaitu Pencurian namun saat itu terduga masih dibawah umur dan proses hukumnya bersifat pembinaan.

“Jadi terduga ini suda dua kali melakukan pencurian, tapi karena masih dibawah umur proses hukumnya berbeda dengan saat ini karena terduga ini sudah dinyatakan berusia dewasa sesuai KTP,”jelasnya.

“Ia mengaku melakukan pencurian karena ketagihan bermain judi online (Sloth) dan saat peristiwa itu terduga masuk kedalam bengkel yang saat itu tidak terkunci lalu membawa kabur 3 unit bor listrik,”bebernya.

Saat di tangkap di rumahnya ditemukan 2 bor listrik yang ternyata barang milik korban yang dibawa kabur. Kemudian satu bor lagi berdasarkan pengakuannya telah dijual di wilayah kecamatan Lingsar. Setelah sampai ketempat yang dimaksud ternyata benar seseorang di kecamatan Lingsar telah membeli dari terduga, dan kemudian bor tersebut diamankan.

“Dari hasil pengembangan sementara terduga termasuk masuk dalam kelompok pencuri barang-barang yang mudah di jual. Dan pada saat melakukan pencurian ini terduga bersama rekannya yang sudah tertangkap duluan di Polsek Gunungsari atas kasus pencurian yang berbeda,”ucap Nasrulloh.

“Terduga dan barang bukti telah diamankan, atas perbuatannya di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutup Kapolsek.

sasambo

Recent Posts

Miq Iqbal Dorong Perikanan NTB Berbasis Data, Tinggalkan Kebijakan Berbasis Asumsi

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan perlunya mengubah paradigma pengelolaan…

8 jam ago

Lombok Dilirik Komunitas Muslim Dunia, Pemprov NTB Perkuat Jejaring Internasional

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperluas jejaring internasional dalam upaya memperkuat posisi…

8 jam ago

ABK KMP Athayana Ditemukan Meninggal di Perairan Gilimas, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sasamboinside.com — Seorang anak buah kapal (ABK) KMP Athayana, Selasa (30/6/2026) pagi, ditemukan meninggal dunia…

8 jam ago

Berkedok LPK, Pengelola di Mataram Jadi Tersangka TPPO Modus Kirim Pekerja ke Jepang

Sasamboinside.com - Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang…

8 jam ago

Polda NTB Sikat Pelaku 3C, 163 Kasus Terungkap dalam Operasi Jaran Rinjani 2026

Sasamboinside.com —Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Senin (29/6/2026), membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian…

8 jam ago

Kejaksaan Percepat Pelimpahan Kasus Korupsi Dump Truck DLH Loteng ke Pengadilan

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi…

1 hari ago