Berita

Kejari Loteng Pulihkan Tunggakan Pajak Rp1,08 Miliar, Optimalkan Potensi PAD dari Listrik hingga Parkir

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat perannya dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pendampingan hukum, penguatan tata kelola, dan pemetaan potensi penerimaan daerah.

Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan berhasil dipulihkannya tunggakan pajak lebih dari Rp1,08 miliar.

Di sisi lain, kejaksaan juga terus mengidentifikasi sejumlah sektor yang masih memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026), mengatakan bahwa langkah yang ditempuh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah lebih mengedepankan pencegahan melalui edukasi hukum, koordinasi antarinstansi, serta pendampingan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, selaku Jaksa Pengacara Negara, berhasil membantu memulihkan penerimaan daerah sebesar Rp1.083.407.206,66 dari total tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa perhotelan dan makanan sebesar Rp3.838.539.414.

Pemulihan tersebut berasal dari satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026, sedangkan sisa kewajiban pajak beserta dendanya akan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026 sesuai komitmen yang telah disepakati.

Selain melakukan pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga melakukan pemetaan terhadap sejumlah sektor yang dinilai masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik.

Berdasarkan hasil identifikasi, penerimaan dari sektor ini dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun.

Kejaksaan memandang masih terdapat ruang untuk mengoptimalkan penerimaan melalui sinkronisasi dan pertukaran data antara Perusahaan Listrik Negara, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan sehingga seluruh objek pajak dapat terdata secara lebih akurat.

Sektor parkir juga menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini baru terdapat 25 wajib pajak parkir yang terdaftar.

Dari total penerimaan pajak parkir sekitar Rp1,6 miliar, sekitar Rp1,5 miliar di antaranya berasal dari kawasan bandara.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kontribusi dari lokasi parkir lainnya masih dapat terus dioptimalkan melalui pendataan yang lebih baik, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penyempurnaan tata kelola pengelolaan parkir.

Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum, lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Selain sektor tenaga listrik dan parkir, Kejaksaan turut mencermati sektor perhotelan dan investasi yang terus berkembang.

Pertumbuhan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan optimalisasi penerimaan pajak melalui pendataan dan pengawasan yang semakin baik.

Alfa Dera menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Kejaksaan tetap mengedepankan langkah preventif.

Melalui edukasi, pendampingan hukum, dan perbaikan tata kelola, Kejaksaan berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Namun apabila berbagai upaya pencegahan, pendampingan, dan pembinaan tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang nyata, atau masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, Kejaksaan tidak akan ragu menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Alfa Dera.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat sehingga pengelolaan Pendapatan Asli Daerah semakin efektif, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, FP4 Tegaskan Penegakan Hukum Harus Dinilai Berdasarkan Fakta, Bukan Potongan Video

Sasamboinside.com – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bahwa tugas Kepolisian Republik Indonesia bukan hanya…

31 menit ago

Miq Iqbal Dorong Perikanan NTB Berbasis Data, Tinggalkan Kebijakan Berbasis Asumsi

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan perlunya mengubah paradigma pengelolaan…

18 jam ago

Lombok Dilirik Komunitas Muslim Dunia, Pemprov NTB Perkuat Jejaring Internasional

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperluas jejaring internasional dalam upaya memperkuat posisi…

18 jam ago

ABK KMP Athayana Ditemukan Meninggal di Perairan Gilimas, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sasamboinside.com — Seorang anak buah kapal (ABK) KMP Athayana, Selasa (30/6/2026) pagi, ditemukan meninggal dunia…

19 jam ago

Berkedok LPK, Pengelola di Mataram Jadi Tersangka TPPO Modus Kirim Pekerja ke Jepang

Sasamboinside.com - Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang…

19 jam ago

Polda NTB Sikat Pelaku 3C, 163 Kasus Terungkap dalam Operasi Jaran Rinjani 2026

Sasamboinside.com —Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Senin (29/6/2026), membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian…

19 jam ago