Sasamboinside.com – Kasus ITE yang menjerat aktivis Fihiruddin mendapat perhatian dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi NTB.
Aktivis Fihiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ITE oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB dan akan memenuhi surat panggilan pertama pada 6 Januari mendatang.
“Rumornya akan ditahan langsung besok ketika memenuhi surat panggilan pertama pada Jum’at besok,” kata Ketua DPW PSI NTB Dian Sandi Utama, Rabu 4 Januari 2023 di Mataram.
Merespon penetapan tersangka tersebut, Dian Sandi mengatakan penolakan permintaan maaf dan Restoratif Justice secara kelembagaan oleh DPRD NTB akan menjadi catatan kedepannya buat semua anggota DPRD NTB yang kini sedang menjabat.
“Kita tidak bisa memaksa mereka membuka pintu maaf atau restorative justice tapi mereka mestinya ingat, ini Pileg sebentar lagi dan seandainya mereka tidak terpilih kembali, kan ketemu lagi sama Fihir di jalan,” ujarnya.
Selain itu, Dian Sandi menegaskan akan mengupayakan bantuan kepada Fihiruddin termasuk menggalang dukungan teman-teman aktivis dan para pakar hukum meminta pandangan terkait kasus yang menjerat Fihiruddin.
“Kasus ini sudah masuk ranah hukum, tentu kita harus menghormati semua proses yang sedang berjalan tapi nanti kami akan berusaha musyawarahkan bersama teman-teman aktivis lainnya,” katanya.
Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan perlunya mengubah paradigma pengelolaan…
Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperluas jejaring internasional dalam upaya memperkuat posisi…
Sasamboinside.com — Seorang anak buah kapal (ABK) KMP Athayana, Selasa (30/6/2026) pagi, ditemukan meninggal dunia…
Sasamboinside.com - Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang…
Sasamboinside.com —Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Senin (29/6/2026), membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian…
Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi…