Kapolres Loteng Pastikan Kasus Ijazah S1 Palsu Caleg PPP Tetap Jadi Atensi

Sasamboinside.com – Kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil IV inisial S masih menjadi atensi Kapolres Lombok Tengah (Loteng).

Kepada wartawan, Jumat (27/12/2024), Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.

Saat ini, Iwan mengaku masih menunggu keterangan ahli. Berkas perkara tersebut juga terus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Jika nantinya ditemukan ada indikasi melawan hukum, pihaknya memastikan kasus tersebut tetap dilanjutkan. Adapun pemeriksaan S akan dilakukan dan dijadwalkan sesuai tahapan yang ada.

Sementara itu, mantan Ketua KPUD Lombok Tengah, Lalu Darmawan juga siap membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Darmawan mengaku siap memberikan bukti maupun keterangan apapun yang diperlukan.

“Saya tidak berbicara kasus per kasus. Tapi kalau rekan-rekan kepolisian ingin mengungkap kasus ini, saya sangat siap membantu. Saya akan berbicara norma, bukan per kasus. Tapi kalau memang ini perlu dibuka, mari kita perjelas duduk perkaranya jelas,” kata Darmawan.

Ia menjelaskan, mekanisme pencalonan seseorang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah sangat jelas.

Misalnya, dalam hal ada atau tidaknya gelar Caleg, sebenarnya bisa dengan mudah diketahui hanya dengan melihat Daftar Calon Tetap (DCT).

Jika dalam DCT tercantum gelar, maka sudah dipastikan bahwa Caleg yang bersangkutan sudah menyerahkan ijazah yang membuktikan mereka pernah kuliah.

Selain itu, sebelum menjadi DCT, pihak KPUD terlebih dahulu menerbitkan Daftar Calon Sementara (DCS).

Dalam tahap ini, masing-masing Caleg diberikan waktu untuk mengoreksi atau melakukan perbaikan data apabila merasa ada yang keliru dari DCS tersebut.

Namun demikian, dalam dokumen perbaikan pihak KPU memang tidak mencantumkan gelar.

Sesuai ketentuan, daftar Caleg pada dokumen berita acara perbaikan, tidak boleh mencantumkan gelar.

Gelar kata Darmawan, hanya dicantumkan pada DCT, surat suara dan dokumen rekapitulasi suara.

“Banyak yang mempertanyakan kenapa DCT berbeda dengan dokumen perbaikan yang kami tandatangani. Jawaban kami, memang aturannya seperti itu. Walaupun dalam perbaikan tidak ada gelar, tapi di DCT, surat suara dan lainnya pasti akan ditulis selama Caleg yang bersangkutan sudah menyerahkan dokumen berupa ijazah yang membuktikan bahwa dia memang pernah kuliah,” kata Darmawan.

Begitu juga dengan riwayat pendidikan, akan ditampilkan di situs resmi KPU jika ada permintaan dari Caleg yang bersangkutan.

Sehingga menurut dia, tidak benar jika pihak KPUD Lombok Tengah sengaja hanya menampilkan riwayat pendidikan Caleg di Dapil tertentu saja sebagaimana banyak diisukan selama ini.

“Ada juga yang bertanya, kalau ada Caleg sarjana tapi di balihonya tidak ada gelar. Itu sah sah saja, tergantung Caleg yang bersangkutan,” terangnya.

Darmawan juga memastikan, operator maupun komisioner KPUD Lombok Tengah bekerja sesuai aturan. Begitu juga dengan data atau dokumen yang diupload, sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, kata Darmawan, dalam menjalankan tugas, operator maupun komisioner KPU terikat pada aturan dan sistem.

Sehingga, kemungkinan terjadinya manipulasi data atau permainan di luar ketentuan sangat kecil bahkan mustahil bisa dilakukan.

Selain itu, operator KPU berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lolos seleksi dari berbagai aspek, baik secara moral maupun pemahaman tentang aturan perundang undangan.

“Saya pastikan operator tidak akan berani bertindak di luar aturan. Saya berani menjamin karena saya adalah salah satu yang paling ketat mengawasi mereka,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas dan dibuka luas ke publik.

“Yang pasti saya tidak punya beban. Kalau untuk tegaknya hukum, saya siap membantu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *