HUKRIM

Kakek 70 Tahun di Kuripan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak 11 Tahun

Sasamboinside.com – Polres Lombok Barat menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang melibatkan seorang lanjut usia di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Dari tahap penyelidikan kini berlanjut ke penyidikan, dengan terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan kuat sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.

Pelaku yang diketahui berinisial N alias S, seorang kakek berusia sekitar 70 tahun, diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun sebanyak satu kali di dalam rumah miliknya sendiri.

Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.

Merasa tidak terima dan sangat keberatan atas perlakuan keji tersebut, keluarga korban langsung mendatangi Markas Polres Lombok Barat untuk melaporkan kasus ini agar diproses secara hukum.

Tak lama setelah laporan resmi diterima, pelaku memilih mengamankan diri ke kantor polisi guna menghindari potensi konflik sosial atau amuk massa di lingkungan tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim Iptu Heddy Permana Putra, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Ia menegaskan kepolisian berkomitmen mengusut tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 25 Mei 2026, setelah kami merampungkan pengumpulan bukti pada Kamis, 18 Juni 2026,” ujar Iptu Heddy.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim mengumpulkan bukti lengkap, antara lain keterangan saksi-saksi, surat Visum et Repertum dari dokter, keterangan ahli psikologi terkait kondisi kejiwaan korban, serta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Wabup Nursiah Terima Pengakuan Resmi BSSN, Lombok Tengah Perkuat Tata Kelola Siber

Sasamboinside.com – Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, S.Sos., M.Si., menerima Surat Tanda Registrasi…

8 jam ago

Menuju Smart Government, Lombok Tengah Resmi Miliki Tim Tanggap Insiden Siber Terdaftar BSSN

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat sistem keamanan siber sebagai bagian dari upaya…

8 jam ago

Polres Lombok Tengah Deklarasikan Desa Sengkol sebagai Kampung Bebas Narkoba

Sasamboinside.com - Polres Lombok Tengah mendeklarasikan Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut,…

1 hari ago

Setelah Buron Berbulan-bulan, Pelaku Perampasan Motor di Beleka Akhirnya Tertangkap

Sasamboinside.com - Polres Lombok Tengah melalui Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Praya Timur berhasil…

1 hari ago

Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan PMI

Sasamboinside.com – Bank NTB Syariah resmi kembali menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah penandatanganan…

2 hari ago

FP4 NTB Bongkar Dugaan Pencairan Dana BOS oleh Kepsek Berstatus Ditolak Sistem

Sasamboinside.com – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB) melontarkan kritik…

2 hari ago