HUKRIM

Kakek 70 Tahun di Kuripan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak 11 Tahun

Sasamboinside.com – Polres Lombok Barat menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang melibatkan seorang lanjut usia di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Dari tahap penyelidikan kini berlanjut ke penyidikan, dengan terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan kuat sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.

Pelaku yang diketahui berinisial N alias S, seorang kakek berusia sekitar 70 tahun, diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun sebanyak satu kali di dalam rumah miliknya sendiri.

Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.

Merasa tidak terima dan sangat keberatan atas perlakuan keji tersebut, keluarga korban langsung mendatangi Markas Polres Lombok Barat untuk melaporkan kasus ini agar diproses secara hukum.

Tak lama setelah laporan resmi diterima, pelaku memilih mengamankan diri ke kantor polisi guna menghindari potensi konflik sosial atau amuk massa di lingkungan tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim Iptu Heddy Permana Putra, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Ia menegaskan kepolisian berkomitmen mengusut tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 25 Mei 2026, setelah kami merampungkan pengumpulan bukti pada Kamis, 18 Juni 2026,” ujar Iptu Heddy.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim mengumpulkan bukti lengkap, antara lain keterangan saksi-saksi, surat Visum et Repertum dari dokter, keterangan ahli psikologi terkait kondisi kejiwaan korban, serta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Viral Dugaan Penculikan di Sekotong, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Sasamboinside.com - Isu dugaan penculikan yang viral di media sosial dan sempat membuat warga Kecamatan…

2 hari ago

Pria Pencari Belut Ditemukan Tak Bernyawa dengan Alat Setrum di Tangan

Sasamboinside.com - Seorang pria berinisial NU alias Amaq N (41) ditemukan meninggal dunia di pinggir…

2 hari ago

Perkuat Transparansi, Kejari Lombok Tengah Gandeng Media Lewat Coffee Morning

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat komitmennya dalam membangun keterbukaan informasi publik. Komitmen…

2 hari ago

Kejari Lombok Tengah Selamatkan PAD Rp2,16 Miliar dari Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran

Sasamboinside.com – Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam mengawal keuangan daerah kembali membuahkan hasil nyata.…

2 hari ago

MotoGP Mandalika 2026 Bidik 145 Ribu Penonton, ITDC dan Polda NTB Perkuat Pengamanan

Sasamboinside.com – Menyambut penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang ditargetkan dihadiri lebih dari…

2 hari ago

46 Putra-Putri NTB Ikuti Pelatihan Magang ke Jepang, Gubernur Tekankan Disiplin dan Investasi Masa Depan

Sasamboinside.com - Sebanyak 46 orang peserta calon pekerja migran indonesia (PMI) berasal dari kabupaten kota…

5 hari ago