Berita

Kajari Praya Telusuri Dugaan Keterlibatan Jaksa dalam Surat Kaleng KTA IKADIN

Sasamboinside.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata, akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Praya untuk mengklarifikasi dugaan permintaan kartu tanda anggota (KTA) advokat oleh oknum jaksa.

Dugaan tersebut mencuat setelah tujuh anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lombok Tengah mendapati KTA mereka tercantum dalam surat kaleng yang dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN.

Bayu menyampaikan hal itu saat menerima audiensi atau hearing pengurus dan anggota IKADIN Lombok Tengah, kemarin.

Menurut Bayu, koordinasi dengan pihak pengadilan diperlukan untuk memastikan informasi mengenai permintaan KTA advokat yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa berinisial S.

“Kami akan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Bayu.

Bayu menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat penyimpangan yang melanggar kode etik, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang yang bersangkutan melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang yang melanggar etik, tentunya harus ada sanksi penindakan terhadap yang bersangkutan. Itu sudah pasti,” katanya.

Menurut Bayu, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena telah menjadi perhatian publik.

Ia menyebut surat terkait persoalan itu juga telah sampai ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

“Artinya, kalau saya melakukan pembiaran di sini, saya yang akan disalahkan,” ujarnya.

Bayu mengatakan, data dan bukti menjadi hal penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran etik tersebut benar terjadi.

Ia mengaku ingin membuktikan terlebih dahulu tindakan yang dituduhkan kepada oknum jaksa tersebut.

“Terkait data, saya sangat membutuhkan data. Kemarin ketika muncul permasalahan ini, saya penasaran. Saya harus buktikan betul yang bersangkutan ini melakukan tindakan yang melanggar kode etik,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD IKADIN Lombok Tengah, Lalu Deny Rusmin, mengatakan kedatangan mereka ke Kejari Lombok Tengah bertujuan meminta klarifikasi mengenai surat kaleng yang mencantumkan KTA tujuh advokat yang dikirim ke kantor DPP IKADIN.

Deny menjelaskan, persoalan itu muncul ketika dirinya bersama sejumlah advokat tengah menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam penanganan perkara tersebut, terdapat seorang jaksa berinisial S yang menurut mereka berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pihaknya menduga oknum jaksa tersebut memiliki keterkaitan dengan pengiriman surat kaleng yang mencantumkan identitas tujuh anggota IKADIN Lombok Tengah.

Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

“Saat itu memang ada satu orang oknum jaksa inisial S yang menangani kasus tersebut. Kami menduga oknum ini yang sengaja mengirimkan surat kaleng dengan mencantumkan KTA tujuh advokat ini, dan kedatangan kami ingin mengklarifikasi sekaligus menanyakan apa tujuannya,” kata Deny.

Ia mengatakan, dugaan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran terhadap sejumlah sumber yang menurut pihaknya diperkuat dengan jejak percakapan WhatsApp antara sumber yang mereka percaya dan oknum jaksa berinisial S.

Dalam percakapan itu, kata Deny, terdapat permintaan kartu KTA.

Deny juga mengungkapkan bahwa setelah pihaknya bersama tujuh anggota IKADIN Lombok Tengah melayangkan surat keberatan.

“Jadi, ini dasar kami menduga kalau oknum jaksa inisial S ini yang mengirimkan surat kaleng, yang disertai dengan KTA kami,” ujarnya.

Disisi lain, Ahmad Saefullah mengatakan, audiensi tersebut juga dimaksudkan untuk meminta konfirmasi langsung terhadap yang bersangkutan mengenai dugaan tersebut.

Menurut Ahmad, pihaknya telah mengantongi bukti yang dinilai dapat memperkuat dugaan keterlibatan S.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila pihak yang dimaksud tidak mengakui tuduhan itu, pihaknya tetap akan meminta klarifikasi dengan menunjukkan bukti yang dimiliki.

“Kami meminta konfirmasi. Ketika dia tidak mengakui, tidak apa-apa. Tapi kami akan konfirmasi bahwa ada bukti-bukti kuat yang bisa kami tunjukkan bahwa itu adalah perbuatan daripada oknum tersebut,” kata Ahmad.

Ahmad menyebut pihaknya sempat berkoordinasi dengan unit Tipidter Polresta Lombok Tengah terkait dugaan penggunaan data pribadi mereka.

Koordinasi itu berkaitan dengan pencantuman dan penyebarluasan KTA tujuh anggota IKADIN Lombok Tengah dalam surat yang dikirimkan ke DPP IKADIN.

“Kami sempat koordinasi dengan Unit Tipidter Polresta Lombok Tengah berkaitan dengan penggunaan data pribadi kami, terkait dengan KTA kami yang disebarluaskan itu,” ujarnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Residivis Lima Kali Diringkus Polisi Usai Gasak Perangkat Komputer Sekolah

Sasamboinside.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara…

7 menit ago

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Loteng

Sasamboinside.com – Dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi di Kecamatan Kopang, Kabupaten…

20 jam ago

Bank NTB Syariah Kedepankan Prinsip Kehati-hatian Sikapi Wacana Pengalihan Gaji ASN

Sasamboinside.com — Bank NTB Syariah terus mencermati perkembangan wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN)…

23 jam ago

Lindungi Anak dan Perempuan, Gubernur NTB Siapkan Akreditasi Sekolah Berasrama

Sasamboinside.com - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis Direktorat Reserse…

1 hari ago

Balap Mobil di Mandalika Tuntas, Ini Para Juara MFoS 2026

Sasamboinside.com – Mandalika Festival of Speed (MFoS) 2026 resmi berakhir setelah menyelesaikan putaran keempat sekaligus…

1 hari ago

Golkar Sentil Pemkab Loteng: Prioritas Pembangunan 2027 Jangan Cuma Jadi Slogan

Sasamboinside.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lombok Tengah menegaskan agar arah pembangunan daerah tahun…

2 hari ago