Berita

Jumat Keramat, Kejari Loteng Tahan Tersangka Korupsi PPJ Senilai Rp1,8 Miliar

Sasamboinside.com – Jumat kembali menjadi hari keramat bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Lombok Tengah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (5/12/2025).
Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan intensif selama sekitar tiga jam sejak pagi hari di ruang penyidik Kejari Praya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu LK, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah periode 2019–2021, J, yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPMP2TSP Lombok Tengah sekaligus eks Kepala Bapenda tahun 2021, serta LBS, Bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021.
Tersangka LK diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Mereka sementara kini harus “pindah alamat” dari rumah pribadi ke hotel prodeo milik negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LK, selaku kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah 2019-2021, J, selaku kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021, dan LBS selaku bendahara Pengeluaran Bapenda Kabupaten Lombok Tengah 2019-2021.” tegasnya.
MODUS DUGAAN KORUPSI
Putri Ayu Wulandari menjelaskan, para tersangka diduga tetap mencairkan serta menyalurkan insentif pemungutan PPJ selama kurun waktu 2019–2021, tanpa melakukan rangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Adapun rangkaian kegiatan yang dimaksud meliputi penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang.
Kemudian kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi.
“Serta pengawasan penyetoran yang dipekirakan merugikan keuangan negara senilai 1.8 miliar,” ujar Putri Ayu Wulandari.
Usai diperiksa, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi berwarna ping dan dibawa ke Rutan Kuripan untuk menjalani penahanan.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dapat Nomor 1, Muh. Yakub Kuswara: Semangat Baru untuk Pengadang

Sasamboinside.com – Suasana Balai Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sempat…

60 menit ago

Detik-detik Bom Meledak di Parkiran Sirkuit Mandalika

Sasamboinside.com — Suara ledakan bom mengagetkan suasana di area parkir Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok…

2 jam ago

Jelang MotoGP Mandalika, ITDC dan Polda NTB Gelar Simulasi Pengamanan

Sasamboinside.com – Menjelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober 2026, PT…

3 jam ago

Korban Dugaan Pencabulan Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Lombok Tengah Bertambah

Sasamboinside.com – Korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh eks pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat…

6 jam ago

PDAM Loteng Pastikan Air Bersih Aman Selama MotoGP Mandalika

Sasamboinside com - Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah memastikan pasokan air…

14 jam ago

Giant Helmet Ramaikan Bundaran HI Jelang MotoGP Mandalika

Sasamboinside.com - Semangat menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 semakin terasa di tengah masyarakat.…

15 jam ago