Berita

Jumat Keramat, Kejari Loteng Tahan Tersangka Korupsi PPJ Senilai Rp1,8 Miliar

Sasamboinside.com – Jumat kembali menjadi hari keramat bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Lombok Tengah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (5/12/2025).
Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan intensif selama sekitar tiga jam sejak pagi hari di ruang penyidik Kejari Praya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu LK, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah periode 2019–2021, J, yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPMP2TSP Lombok Tengah sekaligus eks Kepala Bapenda tahun 2021, serta LBS, Bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021.
Tersangka LK diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Mereka sementara kini harus “pindah alamat” dari rumah pribadi ke hotel prodeo milik negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LK, selaku kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah 2019-2021, J, selaku kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021, dan LBS selaku bendahara Pengeluaran Bapenda Kabupaten Lombok Tengah 2019-2021.” tegasnya.
MODUS DUGAAN KORUPSI
Putri Ayu Wulandari menjelaskan, para tersangka diduga tetap mencairkan serta menyalurkan insentif pemungutan PPJ selama kurun waktu 2019–2021, tanpa melakukan rangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Adapun rangkaian kegiatan yang dimaksud meliputi penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang.
Kemudian kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi.
“Serta pengawasan penyetoran yang dipekirakan merugikan keuangan negara senilai 1.8 miliar,” ujar Putri Ayu Wulandari.
Usai diperiksa, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi berwarna ping dan dibawa ke Rutan Kuripan untuk menjalani penahanan.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dorong Penetrasi Pasar Daerah, BRI Finance Hadirkan Pameran Otomotif di Banyuwangi

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mempertegas perannya dalam ekosistem BRI Group melalui keikutsertaan dalam…

1 jam ago

Tren Pernikahan Lebih Intimate Meningkat, Hotel di Palembang Tawarkan Paket Mulai Rp 128.000 per Tamu

Tren pernikahan di Indonesia mulai bergeser. Jika sebelumnya pesta berskala besar menjadi pilihan utama, kini…

1 jam ago

Butuh Besi Cepat untuk Proyek April Ini? Ini Solusi Tanpa Ribet

Memasuki pertengahan April, ritme proyek konstruksi biasanya mencapai titik puncak. Target deadline sebelum libur panjang…

2 jam ago

FLOQ Luncurkan Limit Order dan Kampanye Trading Interaktif Bertema Pokémon, Dorong Pengguna Trading Lebih Strategis dengan Zero Fee

FLOQ, platform aset kripto yang berfokus pada edukasi dan kemudahan akses, hari ini resmi meluncurkan…

2 jam ago

Tren Social Trading yang Semakin Populer di Kalangan Trader Pemula

Dunia investasi telah mengalami transformasi besar seiring dengan kemajuan teknologi digital yang mendemokratisasi akses ke…

2 jam ago

Dupoin Futures Gelar Market Hunt 2026 di Jakarta, Dorong Edukasi Trading dan Dukung Inklusi Keuangan

PT Dupoin Futures Indonesia menggelar kegiatan edukasi bertajuk Market Hunt with Dupoin Futures 2026 di Pastis Setiabudi,…

2 jam ago