Sasamboinside.com – Jumat kembali menjadi hari keramat bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Lombok Tengah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (5/12/2025).
Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan intensif selama sekitar tiga jam sejak pagi hari di ruang penyidik Kejari Praya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu LK, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah periode 2019–2021, J, yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPMP2TSP Lombok Tengah sekaligus eks Kepala Bapenda tahun 2021, serta LBS, Bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021.
Tersangka LK diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Mereka sementara kini harus “pindah alamat” dari rumah pribadi ke hotel prodeo milik negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LK, selaku kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah 2019-2021, J, selaku kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021, dan LBS selaku bendahara Pengeluaran Bapenda Kabupaten Lombok Tengah 2019-2021.” tegasnya.
MODUS DUGAAN KORUPSI
Putri Ayu Wulandari menjelaskan, para tersangka diduga tetap mencairkan serta menyalurkan insentif pemungutan PPJ selama kurun waktu 2019–2021, tanpa melakukan rangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Adapun rangkaian kegiatan yang dimaksud meliputi penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang.
Kemudian kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi.
“Serta pengawasan penyetoran yang dipekirakan merugikan keuangan negara senilai 1.8 miliar,” ujar Putri Ayu Wulandari.
Usai diperiksa, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi berwarna ping dan dibawa ke Rutan Kuripan untuk menjalani penahanan.