HUKRIM

Jualan Sabu-sabu, Tiga Pria Ini Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima

Bima, SasamboInside.-Tiga pria asal Desa Cenggu dan Desa Nisa ini harus menjalani hari harinya didalam jeruji besi Rutan Mapolres Bima Polda NTB.

 

Mereka diamankan oleh satresnarkoba Polres Bima karena terlibat pengedaran narkoba jenis Shabu di wilayah Kecamatan Belo dan Woha Kabupaten Bima.

 

Ketiganya masing berinisial MM  (L/26) warga Desa Nisa, FM (L/41) dan AD (L/ 39) keduanya merupakan warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

 

Diamankannya tiga orang pengedar narkoba ini berawal Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis Shabu diwilayah Kecamatan Woha dan Belo

 

 

Menindaklanjuti informasi itu Iptu Fardiansyah memimpin tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut pada Selasa (13/08/24).

 

Sesampainya di TKP Tim melakukan pengintaian dan penyelidikan gerak gerik dan kesamaan ciri-ciri dari informasi awal  dan setelah itu tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan dan area sekitar terhadap MM dan tim berhasil menyita 3 Pocket Narkoba jenis shabu  siap edar.

 

Tidak berhenti disitu tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui barah haram itu didapatkan nya dari FM warga Desa Cenggu dan tim pun bergerak menuju TKP.

 

Sesampainya di Desa Cenggu tim melihat FM dan AD kedatangan tim dengan tiba-tiba iri membuat duanya kaget dan tim pun melakukan penggeledahan terhadap keduanya dari tangan AD diamankan 1 Pocket Narkoba jenis Shabu sementara dari tangan FM disita satu alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.

 

Berat total barang bukti Narkoba Jenis Shabu  yang disita dari ketiga pelaku seberat 3,34 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

 

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.IK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.

 

“Benar kami telah mengamankan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti dan para pelaku diamankan sesuai dengan UU. RI. No. 35 tahun 2009,’’ tutupnya.

 

Untuk itu Kapolres Bima mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.

 

Sebagai informasi ketiga pelaku itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba dinyatakan terlibat langsung dalam pengedaran barang haram itu dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

 

sasambo

Recent Posts

NasDem Desak Pemkab Loteng Buka-bukaan Soal Direksi Perumda Tanpa Pansel

Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan penjelasan…

2 hari ago

Fraksi NasDem Soroti Layanan Publik di Loteng, Jangan Sampai Menah Tandur Kalah oleh Peteng Dendeng

Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah menyoroti sejumlah persoalan layanan publik yang dinilai…

2 hari ago

Warga Banyak Mengeluh, NasDem Soroti Jalan Rusak di Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Selain menyoroti persoalan kekosongan jabatan OPD, Fraksi NasDem juga menyoroti persoalan infrastruktur jalan…

2 hari ago

OPD Banyak Kosong, NasDem Sentil Pemkab Loteng

Sasamboinside.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah kembali mengkritisi kekosongan sejumlah jabatan pada organisasi…

2 hari ago

Kasus Dugaan Penipuan Gobres, Polisi Akan Panggil Rian Lesmana Pekan Depan

Sasamboinside.com – Kasus dugaan penipuan yang menimpa konten kreator Heri Setiawan alias Gobres memasuki babak…

3 hari ago

Kasus Dugaan Penyelewengan Bapang di Desa Pandan Indah, Polisi Periksa Ahli Pidana dan Bapanas

Sasamboinside.com – Penyidik Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan ahli pidana dan Badan Pangan Nasional…

3 hari ago