HUKRIM

Jualan Sabu-sabu, Tiga Pria Ini Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima

Bima, SasamboInside.-Tiga pria asal Desa Cenggu dan Desa Nisa ini harus menjalani hari harinya didalam jeruji besi Rutan Mapolres Bima Polda NTB.

 

Mereka diamankan oleh satresnarkoba Polres Bima karena terlibat pengedaran narkoba jenis Shabu di wilayah Kecamatan Belo dan Woha Kabupaten Bima.

 

Ketiganya masing berinisial MM  (L/26) warga Desa Nisa, FM (L/41) dan AD (L/ 39) keduanya merupakan warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

 

Diamankannya tiga orang pengedar narkoba ini berawal Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis Shabu diwilayah Kecamatan Woha dan Belo

 

 

Menindaklanjuti informasi itu Iptu Fardiansyah memimpin tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut pada Selasa (13/08/24).

 

Sesampainya di TKP Tim melakukan pengintaian dan penyelidikan gerak gerik dan kesamaan ciri-ciri dari informasi awal  dan setelah itu tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan dan area sekitar terhadap MM dan tim berhasil menyita 3 Pocket Narkoba jenis shabu  siap edar.

 

Tidak berhenti disitu tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui barah haram itu didapatkan nya dari FM warga Desa Cenggu dan tim pun bergerak menuju TKP.

 

Sesampainya di Desa Cenggu tim melihat FM dan AD kedatangan tim dengan tiba-tiba iri membuat duanya kaget dan tim pun melakukan penggeledahan terhadap keduanya dari tangan AD diamankan 1 Pocket Narkoba jenis Shabu sementara dari tangan FM disita satu alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.

 

Berat total barang bukti Narkoba Jenis Shabu  yang disita dari ketiga pelaku seberat 3,34 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

 

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.IK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.

 

“Benar kami telah mengamankan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti dan para pelaku diamankan sesuai dengan UU. RI. No. 35 tahun 2009,’’ tutupnya.

 

Untuk itu Kapolres Bima mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.

 

Sebagai informasi ketiga pelaku itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba dinyatakan terlibat langsung dalam pengedaran barang haram itu dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

 

sasambo

Recent Posts

POCARI SWEAT Run Lombok 2026 Sukses Besar, 9.200 Pelari Putar Ekonomi NTB hingga Rp95 Miliar

Sasamboinside.com - Gelaran berskala nasional POCARI SWEAT Run Lombok 2026 sukses diselenggarakan pada 11-12 Juli…

7 jam ago

Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Dinilai Jadi Atraksi Baru Penggerak Wisata Mandalika

Sasamboinside.com - Kawasan The Mandalika kembali mendapat suntikan daya tarik wisata baru. Wakil Menteri Pariwisata…

1 hari ago

Pocari Sweat Run Lombok 2026 Dongkrak Sport Tourism, 72 Persen Pelari Datang dari Luar Lombok

Sasamboinside.com – Gelaran Pocari Sweat Run Lombok 2026 kembali membuktikan diri bukan sekadar ajang lari,…

2 hari ago

Resmikan Lapangan Padel dan Basket, Wamenpora Dorong Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga Dunia

Sasamboinside.com – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism berkelas…

2 hari ago

Meriahkan Pocari Sweat Run Lombok, Eka Jaya Fast Ferry Kenalkan Rute Langsung ke Nusa Dua

Sasamboinside.com – Kemeriahan ajang Pocari Sweat Run Lombok 2026 tak hanya diramaikan ribuan pelari dari…

2 hari ago

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Pengedar Sabu di Lombok Timur Dibekuk, Polisi Sita 33,45 Gram Narkotika dari Dua Lokasi Berbeda…

2 hari ago