Ini Penjelasan Kades Sekotong Barat Terkait Lahan di Dusun Pengawisan

LOMBOK BARAT sasamboinside.com– Beredarnya pernyataan yang menyebut Kepala Desa melakukan pembiaran atas bangunan di pantai Elak-Elak, Dusun Pengawisan yang di klaim sebuah PT di bantah oleh Kepala Desa Sekotong Barat, Haji Saharudin.

Mereka membangun ditanahnya masa kita mau larang.” Kata Haji Saharudin, Sabtu 20 Januari 2024.

Menurut Saharudin, pihak PT seharusnya melarang masyarakat membangun sejak awal kalau memang itu tanahnya.

“Yoh, kalau dia tahu orang membangun di tanahnya kenapa dia tidak melarangnya waktu membangun, kok tiba-tiba sekarang dia mempersoalkannya.” Sesal Saharudin.

Masyarakat pengawisan ini kata Saharudin, dari cerita orang tua saya yang menjabat Kepala Desa waktu itu mengatakan kalau masyarakat sejak tahun 1959 sudah ada di tempat itu.

Dulu sebelum jadi Dusun, Pengawisan ini adalah sebuah RT di wilayah Dusun Gili Genting, Desa Sekotong Barat, Sekotong Lombok Barat.

“Namun RT ini berubah menjadi Dusun Pengawisan sekitar tahun 2000an, dan sudah definitif,” jelasnya.

Ia menilai, kalau PT ini sekarang mengklaim kalau itu miliknya, kenapa tidak melakukan upaya gugatan ke pengadilan.

“Kalau memang itu tanah milik dia kenapa tidak menggugat saja ke pengadilan. Kalau memang itu benar miliknya.” Tuturnya.

Sedangkan terkait beredarnya poto dirinya bertemu di kantor Camat Sekotong ia membenarkan hal itu. Akan tetapi, pertemuan itu diakuinya sudah lama.

“Ia betul saya ketemu dengan orangnya PT. Di sana juga ada Penjabat Kades Pesisir Emas, tapi saat itu kita membahas bagaimana solusi dari permasalahan lahan ini. Tidak ada yang lain.” Bebernya.

Akan tetapi, setelah pertemuan itu pihak PT ini datang kerumah memberikan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan untuk ditandatangani.

“Orang PT datang ke rumah, tapi waktu itu saya sedang keluar. PT ini menelpon saya memberitahu membawa surat pernyataan itu, tapi saya suruh titip di rumah.” Kisah saharudin.

Adapun surat pernyataan itu berisi yang menyatakan bahwa tanah itu telah dipasang patok. Kemudian terhadap patok yang dipasang tersebut tidak ada pihak yang keberatan.

Selanjutnya menyatakan apabila ternyata luas hasil ukur lebih kecil dari luar yang tertulis pada hak/akta peralihan hak/surat surat lain dalam berkas permohonan sertifikat, kami menerima luas hasil ukuran petugas Kantor Pertanahan.

Dan terakhir menyatakan apabila luas hasil pengukuran ternyata lebih besar dari yang tertulis pada alas hak/akta peralihan hak/surat surat lain dalam berkas permohonan sertifikat, saya tidak mengambil hak orang lain dan tidak ada perolehan lain selain bukti pemilikan tersebut diatas apabila ada gugatan/keberatan dari pihak lain, saya akan bertanggungjawab.

“Begitu bunyi pernyataannya. Tapi sampai saat ini saya tidak pernah menandatanganinya.” Kata Haji Saharudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *