HUKRIM

Ibu Rumah Tangga di Lombok Tengah Diamankan Polisi Usai Buang Bayi Baru Lahir

Sasamboinside.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial WA (24) di Lombok Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membuang bayi laki-lakinya yang baru lahir.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata ini, dan kini telah menetapkan WA sebagai tersangka.
“Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7).
Luk Luk menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula pada hari Rabu (2/7), ketika WA melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.
Dalam kondisi yang diliputi kebingungan dan ketakutan, WA mengambil keputusan yang kini menghantarkannya ke hotel prodeo.
Pada saat itu, terang Luk Luk, WA meminta anaknya yang masih berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik.
Tanpa bantuan medis, WA memotong sendiri tali pusar bayinya. Setelah itu, ia memasukkan bayi mungil beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik.
‎”Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, tanpa sehelai kain pun membalut tubuh sang bayi, WA kemudian menggendong anaknya tersebut ke kebun belakang rumahnya.
Di sana, ia meletakkan bayi itu di atas tanah, dengan ari-ari berada di sampingnya.
Setelah menaruh bayi itu, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas.
Lebih jauh dijelaskan Luk Luk, sekitar 30 menit setelah bayi itu dibuang, warga sekitar menemukan keberadaan bayi malang tersebut dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kecurigaan warga mulai mengarah pada WA. Kepala dusun setempat bersama anggota Polsek Pringgarata kemudian mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang lewat di sekitar lokasi penemuan bayi.
“‎Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” jelas IPTU Luk Luk II Maqnun.
Atas perbuatannya, WA kini dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan “Penelantaran terhadap anak”.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Dinilai Jadi Atraksi Baru Penggerak Wisata Mandalika

Sasamboinside.com - Kawasan The Mandalika kembali mendapat suntikan daya tarik wisata baru. Wakil Menteri Pariwisata…

17 jam ago

Pocari Sweat Run Lombok 2026 Dongkrak Sport Tourism, 72 Persen Pelari Datang dari Luar Lombok

Sasamboinside.com – Gelaran Pocari Sweat Run Lombok 2026 kembali membuktikan diri bukan sekadar ajang lari,…

2 hari ago

Resmikan Lapangan Padel dan Basket, Wamenpora Dorong Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga Dunia

Sasamboinside.com – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism berkelas…

2 hari ago

Meriahkan Pocari Sweat Run Lombok, Eka Jaya Fast Ferry Kenalkan Rute Langsung ke Nusa Dua

Sasamboinside.com – Kemeriahan ajang Pocari Sweat Run Lombok 2026 tak hanya diramaikan ribuan pelari dari…

2 hari ago

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Pengedar Sabu di Lombok Timur Dibekuk, Polisi Sita 33,45 Gram Narkotika dari Dua Lokasi Berbeda…

2 hari ago

Momen Ultah Gubernur Iqbal, Prabowo Titip 5 Amanat Besar demi Masa Depan NTB

Sasamboinside.com – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara Barat pada Jumat (10/7/2026)…

2 hari ago