Sasamboinside.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial WA (24) di Lombok Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membuang bayi laki-lakinya yang baru lahir.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata ini, dan kini telah menetapkan WA sebagai tersangka.
“Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7).
Luk Luk menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula pada hari Rabu (2/7), ketika WA melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.
Dalam kondisi yang diliputi kebingungan dan ketakutan, WA mengambil keputusan yang kini menghantarkannya ke hotel prodeo.
Pada saat itu, terang Luk Luk, WA meminta anaknya yang masih berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik.
Tanpa bantuan medis, WA memotong sendiri tali pusar bayinya. Setelah itu, ia memasukkan bayi mungil beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik.
”Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” ungkap Kasat Reskrim.












