Ibu Kandung Pelaku Pembuang Orok Di Lombok Terancam 15 Tahun Penjara

LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Kepolisian resor atau Polres Lombok Tengah berhasil menangkap  pelaku pembuangan orok yang menggegerkan warga Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, 17/10/24 lalu.

Melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki disalah satu kebun milik warga di Desa setempat.

Terduga pelaku EA berhasil ditangkap di Kecamatan Pringgarata. EA diduga adalah ibu kandung korban.

Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Luk Luk menyampaikan, bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan saudara R. Selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut.

“Hasil keterangan dari terduga pelaku ia melahirkan bayi tersebut seorang diri dikebun, saat dilahirkan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, terduga pelaku sempat panik saat bayi tersebut menangis, kemudian terduga pelaku langsung menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena,” terangnya.

“Dari hasil outopsi yang kami lakukan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban diantaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun di tambah sepertiga apabila pelaku adl orang tua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *