Bima, SasamboInside.-Rabu (03/04/24) malam Satreskoba Polres Bima kembali meringkus dua pemuda terduga pengedar barang haram Jenis Sabu-sabu. Keduanya berinisial FSL (23) dan ABD (27) warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH mengaku, aksi duo ‘rizal’ atau pria ini cukup meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Dari tangan keduanya kita temukan barang bukti Sabu-sabu seberat 18,34 gram dan sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ katanya.
Saat penggerebekan dan penggeledahan yang ikut disaksikan warga sekitar itu lanjutnya, tim berhasil menyita tiga poket Narkoba yang dikemas dengan siap edar.
‘’Keduanya diringkus saat hendak melakukan transaksi Narkoba di halaman parkir RS Sondosia,’’ ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima yang berkaitan langsung atau yang memiliki barang haram itu yakni FSL, sementara rekannya ABD diperiksa sebagai saksi.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif saudara ABD tidak terlibat atas kepemilikan Narkoba ini dan akan kami pulangkan tapi statusnya sebagai saksi,” ujarnya.
Kapolres Eko Sutomo mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
“Mari kita satukan tekad, dan kita jadikan Narkoba apapun bentuknya sebagai musuh yang wajib kita perangi bersama demi keselamatan generasi kita,” pungkas pria bermelati dua itu.