Berita

Hearing DPRD Loteng, Petani dan LAUK Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sasamboinside.com – Puluhan petani dari berbagai desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) menggelar hearing di Kantor DPRD Loteng, Senin (19/1/2026).
Hearing ini digelar untuk menyampaikan keluhan serius terkait distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai masih bermasalah di tingkat petani.
LAUK mendampingi kelompok tani dalam forum hearing tersebut sebagai bentuk advokasi terhadap hak-hak petani.
Dalam penyampaiannya, perwakilan petani membeberkan berbagai persoalan mulai dari keterlambatan distribusi hingga harga pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK), Hamzan Hadi, menyebut distribusi pupuk ke kelompok tani kerap terlambat hingga 18 hari dari jadwal seharusnya.
Kondisi ini membuat petani terlambat melakukan pemupukan dan berpotensi menurunkan hasil panen.
Selain keterlambatan, petani juga mengeluhkan mahalnya harga pupuk di tingkat pengecer.
“Pupuk tidak mau diserahkan oleh pengecer kalau ditebus sesuai HET Rp112.500 per karung atau Rp2.250 per kilogram. Kami dipaksa membeli di harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per karung,” kata Hamzan dalam hearing tersebut.
Hamzan juga menyoroti penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang kerap tidak melibatkan ketua kelompok tani. Akibatnya, data kebutuhan pupuk tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Ia menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah memperparah persoalan ini.
Menurutnya, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang diketuai Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, belum menjalankan tugas pengawasan secara maksimal meski melibatkan unsur TNI, Polri, dan dinas teknis terkait.
Selain itu, LAUK dan petani juga menyoroti minimnya jumlah penyuluh pertanian, saat ini satu penyuluh harus menangani hingga tiga desa akibat perubahan kewenangan ke pemerintah pusat.
Petani berharap ada penyegaran dan penambahan penyuluh agar pelayanan di tingkat desa lebih optimal.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Zainal Arifin, mengatakan aturan mengharuskan kelompok tani menebus pupuk langsung ke pengecer, termasuk melalui mekanisme surat kuasa.
Ia mengakui masih adanya praktik pembagian pupuk di kantor desa dan akan melakukan evaluasi.
“Izinkan kami bekerja memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang dirasakan petani di tingkat bawah,” ujar Zainal.
Dinas Pertanian Lombok Tengah berjanji akan membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi serta menggandeng petani dan LAUK untuk mengawal penyaluran agar pupuk diterima tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat harga.
Heriadi

Recent Posts

Polda NTB Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi Jaringan Karang Bagu, Dua Bandar Utama Diringkus

Sasamboinside.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar jaringan peredaran…

2 hari ago

Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, ITDC Perkuat Destination Readiness The Mandalika

Sasamboinside.com – Jelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober mendatang, PT…

2 hari ago

Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Layanan PMI

Sasamboinside.com — PT Bank NTB Syariah resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT Bank Maybank Indonesia…

4 hari ago

Sekda Dituding “Prank” Masyarakat Soal Pengangkatan Kembali Direksi PDAM Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Polemik pengangkatan kembali jajaran Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah terus bergulir.…

4 hari ago

Jawab Tantangan Debat, Konsultan Hukum PDAM Siap Bedah Persoalan PDAM Loteng Secara Terbuka dan Independent

Sasamboinside.com – Konsultan Hukum PDAM Tirtha Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah, Ikhsan Ramadhani, S.H., M.H.,…

5 hari ago

Pengamat Tantang Debat Konsultan Hukum PDAM Loteng soal Kisruh Demo dan Pengangkatan Direksi

Sasamboinside.com - Pengamat hukum, sosial, dan politik, Lalu Tahdin Ghafur, menantang konsultan hukum PDAM Tirta…

5 hari ago