Berita

Gencarkan Edukasi, Satpol PP Lombok Tengah Gelar Talkshow Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Sasamboinside.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Hingga Juni 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah telah menyita sebanyak 58.280 batang rokok ilegal dan 2.850 gram tembakau iris dalam empat kali operasi pemberantasan.

Temuan tersebut diungkapkan dalam kegiatan sosialisasi bertema “Laporkan dan Basmi Rokok Ilegal” yang digelar Satpol PP Lombok Tengah bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram melalui talkshow interaktif di Radio Mandalika FM, Senin (20/7/2026).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, perwakilan KPPBC Mataram, Choiril Rochman, serta Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos.

Choiril Rochman menjelaskan, cukai hasil tembakau merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.

Ia menerangkan, Bea Cukai memiliki dua fungsi utama, yakni mengawasi barang yang masuk dari luar negeri dan memungut cukai atas barang kena cukai yang diproduksi di dalam negeri.

“Barang kena cukai saat ini meliputi etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau,” jelasnya.

Menurut Choiril, penerimaan dari cukai hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut, kata dia, dikembalikan kepada daerah untuk membiayai program kesehatan, penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Choiril juga mengingatkan masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Ia menyebutkan sedikitnya ada empat kategori rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Misalnya pita cukainya untuk kemasan 12 batang, tetapi isi bungkusnya 20 batang. Itu juga termasuk rokok ilegal meskipun membayar cukai, karena tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Choiril menegaskan, maraknya rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dan dana yang kembali ke daerah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dan ilegal.

Selain itu, menurutnya, industri rokok ilegal juga berpotensi mengurangi lapangan pekerjaan karena umumnya menggunakan mesin dengan kapasitas produksi sangat besar, berbeda dengan industri rokok legal yang banyak menyerap tenaga kerja.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, mengatakan pihaknya terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal yang menyasar pedagang hingga grosir.

Ia mengakui peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah masih cukup masif karena dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

“Kondisi ekonomi masyarakat memang membuat sebagian orang beralih ke rokok ilegal karena lebih murah. Namun masyarakat juga harus memahami bahwa kandungan rokok ilegal tidak diketahui secara pasti karena tidak melalui proses pengawasan dan pengujian sebagaimana rokok legal,” katanya.

Lalu Rusdi mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satpol PP Lombok Tengah telah melaksanakan empat kali operasi pemberantasan di sejumlah kecamatan.

“Hasilnya kami mengamankan sebanyak 58.280 batang rokok ilegal dan 2.850 gram tembakau iris. Ini baru langkah awal dan kami akan terus melakukan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal kepada Satpol PP maupun Bea Cukai.

“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi. Jika menemukan orang yang memperjualbelikan rokok ilegal, segera laporkan kepada Satpol PP atau Bea Cukai agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Peringati Hari Anak Nasional, Bupati Pathul Ajak Semua Pihak Lindungi Masa Depan Anak

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Upacara Bendera Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42…

11 menit ago

Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Dimulai, Jaksa Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam…

16 menit ago

Polisi Bongkar Bisnis Gelap STNK Palsu di Mataram

Sasamboinside.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar praktik…

37 menit ago

Jelang PPL, Mahasiswa PAI 7E IAI Hamzanwadi Pancor Pererat Solidaritas Lewat Temu Keakraban

Sasamboinside.com – Menjelang pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)…

1 jam ago

Taspen Life Hadir di Lombok Tengah, ASN Dapat Perlindungan Tambahan

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menjalin kerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Taspen…

21 jam ago

Sekda NTB Apresiasi Inovasi PIONIR BPJS Kesehatan, Layanan Digital Kini Makin Mudahkan Peserta

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi NTB Abul Chair, Ak.…

21 jam ago